RPJPD Provinsi Sumbar 2025-2045 Ditetapkan: Strategis untuk Menentukan Tujuan dan Sasaran Pembangunan Daerah
"Maka Pemerintah Pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 dan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 600.1/176/SJ dan Nomor 1 Tahun 2024, menegaskan penyelarasan antara RPJD dengan RPJPN Tahun 2025-2045 mulai dari visi, misi, arah kebijakan, sasaran pokok dan target-target yang akan dicapai," imbuhnya.
Selain itu, sambung Irsyad, pada satu sisi, penyelarasan RPJPD dengan RPJPN akan memberikan kepastian untuk pencapaian visi nasional yang menjadi milik semua daerah. Akan tetapi pada sisi lain, semakin sempitnya ruang bagi daerah untuk merencanakan kebutuhan pembangunannya sesuai dengan permasalahan, kondisi karakteristik dan kemampuan keuangan daerah.
Sesuai dengan tahapan penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 yang ditetapkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2024, Panitia Khusus DPRD bersama Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan terhadap Rancangan Awal RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045.
Baca juga: DPRD Sumbar Gelar Paripurna LKPJ, Kinerja Pemerintah Daerah Dipertanyakan
"Dari hasil pembahasan Rancangan Awal RPJPD tersebut, nantinya akan dilahirkan Kesepakatan Bersama antara Gubernur dan DPRD yang mencakup visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah," tutup Irsyad. (bi/rel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Sekdaprov Sumbar: Sumpah PNS adalah Komitmen Moral dan Spiritual, Bukan Sekadar Formalitas
- Wako Fadly Amran Tinjau progres Rehab Rekon Puskesmas Ulak Karang
- Wako Fadly Amran Gelar Exit meeting LKPD 2025 bersama BPK Perwakilan Sumbar
- Kunjungan Kepala Kemenag Padang Yasril Disambut Wako Fadly Amran
- Sekdaprov: Pelayanan Publik Harus Nyata, Bukan Sekadar Administrasi






