Dapati Kata Mufakat, Ketua Majelis Sidang SIP Cabut Sengketa Informasi

Selasa, 26 Maret 2024, 09:44 WIB | Hukum | Kota Padang
Dapati Kata Mufakat, Ketua Majelis Sidang SIP Cabut Sengketa Informasi
Sidang Sengketa Informasi Publik (SIP) antara Pemohon atas nama Mispah dan Hamdani warga Katiagan Kinali dengan Kantor Pertanahan Pasaman Barat, Senin (25/03/2024). IST

PADANG, binews.id -- Ketua Majelis Sidang SIP bernomor 38/Vlll/KISB-PS2023 akhirnya mencabut sengketa informasi setelah menemukan kata mufakat bersama pemohon dikarenakan tidak lengkapnya dokumen permohonan dimaksud.

Sidang Sengketa Informasi Publik (SIP) antara Pemohon atas nama Mispah dan Hamdani warga Katiagan Kinali dengan Kantor Pertanahan Pasaman Barat, Awalnya berlangsung alot, saling tanya jawab dan konfirmasi antara pihak sengketa. Berlangsung Senin (25/3/2024) di Kantor Komisi Informasi Sumbar.

Di sidang, Pihak termohon, Mispah meminta negara hadir dan memohon minta kejelasan atas hak hak mereka atas plasma yang sudah belasan tahun berlangsung dari tahun 1996 namun tidak kunjung menerima.

"Kami sudah melaporkan hal ini mulai dari ombudsman, Kepolisian bahkan ke Gubernur, tapi tidak menemukan jawaban," katanya,

Baca juga: Sidang Paripurna Istimewa Peringatan HUT Kabupaten Solok ke-112

Hamdani menambahkan, pihaknya juga ingin mengetahui ada atau tidaknya sertifikat HGU oleh perusahaan sawit di sana, sehingga mereka mengajukan permohonan sengketa informasi ke KI Sumbar.

SIP dalam agenda pembuktian ini dipimpin ketua Majelis Tanti Endang Lestari S.IP M.Si dengan ketua komisioner Musfi Yendra S.IP M.Si dan Idham Fadhil.S.IP dan Panitera Kiki Eko Saputra SH.

Selaku Ketua Majelis Endang Lestari meminta Muhammad Ilham perwakilan termohon kantor pertanahan Pasaman Barat, yang untuk menjawab dari pertanyaan pemohon. Ilham menyampaikan bahwa bukan kewenangan dirinya untuk menjawab tentang ada atau tidak adanya, terkait keberadaan sertifikat dimaksud.

Setelah membaca dan memeriksa dokumen Sengketa, Musfi Yendra akhirnya bertanya dan menjelaskan persoalan terkait dari pemohon dimana yang seharusnya sudah melengkapi dokumen dokumen sebagai hak pasti penerima dari pemerintah daerah.

Baca juga: Sidak RSUD dr.Rasidin Padang, Ombudsman Apresiasi Layanan RSUD dr. Rasidin

"Apakah sudah ada dokumen yang menyatakan bahwasanya nama ibu dan bapak berhak sebagai penerima plasma," tegas Musfi Yendra, juga ketua KI Sumbar.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: