KI Sumbar Lahirkan 13 Mediator dari Periode Pertama Hingga Periode Ketiga

Selasa, 30 April 2024, 14:09 WIB | Ragam | Kota Padang
KI Sumbar Lahirkan 13 Mediator dari Periode Pertama Hingga Periode Ketiga
Kegiatan pelatihan ini bertujuan untuk membekali para komisioner dalam menyelesaikan sengketa sebagai tugas dan fungsi Komisi Informasi sesuai tertera dalam Undang Undang No.14 Tahun 2008 pasal 26 UU KIP. IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id --Peran Mediator merupakan salah satu instrumen persidangan sengketa di lembaga Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar),

Saat ini KI Sumbar telah berjalan selama 3 periode dari 2014 s/d sekarang telah mencatat ada 12 komisioner dan 1 orang Sekretaris KI Sumbar yang berhasil menjalani pelatihan profesi menjadi mediator profesional yaitu pada Periode Pertama Syamsurizal, Adrian Tuswandi, Yurnaldi, Arfitriani, Sondri dan Sekretaris KI Devi Astina.

Lalu pada Periode Kedua Noval Wiska, Arif Yumardi, Tanti Endang Lestari. Kemudian pada Periode Ketiga ini Musfi Yendra, Mona Sisca , Riswandi dan Idham Fadli.

Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra menyebutkan kegiatan pelatihan ini bertujuan untuk membekali para kita dalam menyelesaikan sengketa sebagai tugas dan fungsi Komisi Informasi sesuai tertera dalam Undang Undang No.14 tahun 2008 pasal 26 UU KIP.

Baca juga: KPU Solok Selatan dan KI Sumbar Gelar Media Gathering untuk Perkuat Transparansi Pemilu 2024

" Untuk mendukung profesionalitas tugas dan fungsi komisioner dan panitera dalam menyelesaikan sengketa informasi publik, maka kita perlu mengikuti pelatihan mediator dan negosiator ini, sehingga ilmu yang kita dapat nantinya bisa menunjang kinerja kami para Komisioner," ungkap Musfi didampingi Komisioner lainnya.

Dalam pembukaan pelatihan mediator dan negosiator, Pendiri dan Ketua Mediasi Indonesia UGM, Prof. Indra Bastian, MBA, Ph,D., CA,., CMA., Mediator mengatakan bahwa pelatihan ini bersertifikat Mahkamah Agung, sebagai profesi keahlian dan profesional.

"Sertifikat ini akan melekat pada semua peserta yang dinyatakan lulus, sebagai penunjang pekerjaan di Komisi Informasi atau lembaga lainnya, serta bisa digunakan selanjutnya secara profesional oleh yang bersangkutan," jelas Prof Indra Bastian. (bi/rel)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: