KI Pusat Putuskan KPU RI Harus Buka Data Kerja Sama dengan Alibaba Cloud

JAKARTA, binews.id - Kerjasama komputasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan Alibaba Cloud, terus mendapat sorotan.
Sebelumnya, seperti dikutip dari TribunKaltim.co edisi 16 Maret 2024, pukul 19.37 WIB lalu, pakar IT Roy Suryo menulis, kini Sirekap tak ubahnya hanya seperti Google Form yang bisanya hanya menampilkan data pasif berupa foto hasil capture C-hasil yang diunggah oleh para KPPS ke situs KPU saja. Memalukan.
Dan kini Sirekap milik KPU ini juga disoroti Komisi Informasi Pusat (KIP), bakhkan Komisi ini memutuskan bahwa KPU RI harus membuka data kerja sama dengan Alibaba berkaitan dengan Sirekap.
Hal ini merupakan amar Putusan KIP Nomor 003/KIP-PSIP-A/II/2024 yang mengabulkan seluruhnya permohonan dari Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (Yakin) atas KPU RI, sebagaimana diunduh dari situs resmi KIP pada Minggu, 14 April 2024.
Baca juga: UNP Gelar Sekolah Keterbukaan Informasi Angkatan ke-2, Sasar PPID SMA/SMK di Kota Padang
"Informasi berupa rincian infrastruktur IT KPU terkait Pemilu 2024, termasuk topologi, rincian server-server fisik, server-server cloud dan jaringan, lokasi setiap alat serta rincian layanan-layanan Alibaba Cloud yang digunakan, termasuk proses pengadaan layanan cloud, sepanjang tidak memuat informasi berkaitan dengan IP Address dan tidak menunjukkan secara spesifik lokasi keberadaan setiap alat pada Infrastruktur IT yang digunakan dalam Pemilu 2024, tidak termasuk sebagai informasi yang dikecualikan," tulis putusan tersebut.
"Kontrak antara KPU (atau perwakilannya) dan Alibaba Cloud, merupakan informasi publik yang bersifat terbuka," bunyi putusan itu lagi.
Dalam amar putusan yang sama, KIP juga memerintahkan KPU RI untuk memberi informasi soal infrastruktur IT KPU terkait Pemilu 2024 dan rincian layanan-layanan Alibaba Cloud yang digunakan, dalam bentuk penjelasan secara resmi.
Sebelumnya, KPU RI menganggap bahwa data-data berkaitan dengan Alibaba Cloud termasuk sebagai informasi yang dikecualikan untuk dibuka kepada publik.
Baca juga: Wagub Sumbar Dukung Keterbukaan Informasi, Minta OPD Benahi PPID Sesuai UU KIP
Akan tetapi, dalam pertimbangannya, KIP tidak sependapat sepanjang infomasi yang dibuka tidak memuat informasi berkaitan dengan IP address yang apabila dibuka dapat berpotensi adanya serangan hacker, mengidentifikasi titik lemah, atau mencari celah keamanan. (bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- War Tiket Tambahan Undangan Upacara HUT Ke-80 RI di Istana Diserbu 142 Ribu Pengguna
- Menkes: Kusta Bukan Kutukan, Jangan Takut Lapor
- Di Hadapan dua ribu Perwira Remaja TNI-Polri, Presiden Prabowo: Jadilah Garda Terdepan Bangsa
- Ketum Andre Rosiade Silaturahmi dan Konsolidasi dengan IKM Kepulauan Riau
- Suhu Dingin Melanda, BMKG: Bukan Karena Aphelion
Didukung Penuh PSSI, FFI Persiapkan Timnas untuk SEA Games 2025
Nasional - 13 Agustus 2025
Tiga Daerah Terdampak Banjir, BNPB Ingatkan Pencegahan Dini
Nasional - 12 Agustus 2025