Per 1 Juni, Pengembalian Dana Pembatalan Tiket KA Perkotaan Menjadi 7 Hari
PADANG, binews.id -- Mulai 1 Juni 2024, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre II Sumbar menetapkan kebijakan baru mengenai waktu pengembalian dana pembatalan tiket KA Perkotaan.
Berdasarkan kebijakan ini, pengembalian dana akan dilakukan pada 7 hari setelah tanggal pembatalan. Sebelumnya, batas waktu pengembalian bea tiket yang dibatalkan atas permintaan penumpang yaitu 30 hingga 45 hari.
"Perubahan ketentuan batas waktu pengembalian bea tiket tersebut guna meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. Dengan mempercepat proses pengembalian dana, KAI berharap dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi para penumpang setianya," kata Asisten Manager Humas PT KAI Divre II Sumatera Barat Yudi.
Sementara itu, proses pembatalan tiket KA Perkotaan di wilayah Sumatera Barat untuk saat ini dapat dilakukan di Stasiun Padang, dengan biaya administrasi sebesar 25% per tiket yang dibatalkan.
Baca juga: Peringatan Hardiknas 2026, Mahyeldi Dorong Lingkungan Pendidikan yang Memuliakan
Penumpang dapat membatalkan tiket di loket stasiun selambatnya 30 menit sebelum keberangkatan KA. Untuk Pengembalian Tiket hanya dapat di lakukan secara tunai dengan menunjukan tiket yang sudah di cetak serta identitas penumpang.
Dengan kebijakan baru ini, KAI menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memenuhi harapan pelanggan. Penumpang yang membatalkan perjalanan kini tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan kembali dana mereka, sehingga proses pembatalan menjadi lebih mudah dan tidak memberatkan.
"Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pelanggan terhadap layanan KAI. Serta menarik lebih banyak penumpang untuk menggunakan moda transportasi kereta api sebagai pilihan utama mereka," tutup Yudi. (bi/rel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Inflasi Sumbar April 2026 Terkendali, Lebih Rendah dari Nasional
- Pemprov Sumbar Gandeng Dompet Dhuafa Pembiayaan UMKM Tanpa Bunga
- Jamkrida Sumbar Didorong Lebih Ekspansif, DPRD Bahas Revisi Perda Modal
- Penumpang KA Lembah Anai Meningkat 128 Persen, KAI Divre II Sumbar Optimistis Layanan Semakin Diminati
- Libur Hari Buruh, KAI Divre II Sumbar Siapkan 23.376 Tempat Duduk Kereta Api Lokal






