Per 1 Juni, Pengembalian Dana Pembatalan Tiket KA Perkotaan Menjadi 7 Hari

PADANG, binews.id -- Mulai 1 Juni 2024, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre II Sumbar menetapkan kebijakan baru mengenai waktu pengembalian dana pembatalan tiket KA Perkotaan.
Berdasarkan kebijakan ini, pengembalian dana akan dilakukan pada 7 hari setelah tanggal pembatalan. Sebelumnya, batas waktu pengembalian bea tiket yang dibatalkan atas permintaan penumpang yaitu 30 hingga 45 hari.
"Perubahan ketentuan batas waktu pengembalian bea tiket tersebut guna meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. Dengan mempercepat proses pengembalian dana, KAI berharap dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi para penumpang setianya," kata Asisten Manager Humas PT KAI Divre II Sumatera Barat Yudi.
Sementara itu, proses pembatalan tiket KA Perkotaan di wilayah Sumatera Barat untuk saat ini dapat dilakukan di Stasiun Padang, dengan biaya administrasi sebesar 25% per tiket yang dibatalkan.
Baca juga: Gubernur Mahyeldi Lepas Peserta Jalan Sehat Peringatan HUT DPP PPI Sumbar
Penumpang dapat membatalkan tiket di loket stasiun selambatnya 30 menit sebelum keberangkatan KA. Untuk Pengembalian Tiket hanya dapat di lakukan secara tunai dengan menunjukan tiket yang sudah di cetak serta identitas penumpang.
Dengan kebijakan baru ini, KAI menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memenuhi harapan pelanggan. Penumpang yang membatalkan perjalanan kini tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan kembali dana mereka, sehingga proses pembatalan menjadi lebih mudah dan tidak memberatkan.
"Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pelanggan terhadap layanan KAI. Serta menarik lebih banyak penumpang untuk menggunakan moda transportasi kereta api sebagai pilihan utama mereka," tutup Yudi. (bi/rel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- UPZ BAZNAS Semen Padang Dorong Kemandirian Ekonomi Warga Lewat Program Peternakan Etawa di Kampung Padayo
- DPRD Padang Bahas Dampak Pemotongan Anggaran Pusat, Fokus Kejar PAD
- Nevi Zuairina Dukung Kebijakan E10, Ingatkan Pemerintah Tak Tergesa-gesa
- Minangkabau Ekspres: Pilar Mobilitas dan Magnet Pariwisata Sumatera Barat
- Canangkan Gerakan Farm the Future, Gubernur Mahyeldi: Tumbuhkan Semangat Generasi Muda Bertani