Kasus Indofarma, Nevi Zuairina Legislator PKS Minta Kementerian BUMN Perbaiki Aturan GCG

JAKARTA, binews.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Hj. Nevi Zuairina, memberikan tanggapannya terkait temuan indikasi penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara ratusan miliar di PT Indofarma Tbk (INAF). Beliau menilai bahwa kasus ini bisa menjadi momentum bagi Kementerian BUMN untuk memperbaiki implementasi aturan Good Corporate Governance (GCG) dan Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (Akhlak).
Nevi menerangkan, merujuk Pada tanggal 20 Mei 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif terhadap PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya kepada Kejaksaan Agung. Laporan tersebut mengungkapkan adanya indikasi pidana dalam laporan keuangan PT Indofarma Tbk yang merugikan negara sebesar Rp 371,83 miliar.
"Saya berharap Kejaksaan Agung dapat menindaklanjuti temuan ini dengan serius untuk menjaga integritas keuangan negara", ujar dia.
Anggota DPR yang duduk di badan anggaran ini mereview konferensi pers virtual pada tanggal 21 Mei 2024, terkait ada Staf Khusus Menteri BUMN, mengungkapkan bahwa permasalahan keuangan Indofarma dipicu oleh anak usahanya, PT Indofarma Global Medika (IGM), yang tidak menyetorkan dana sebesar Rp 470 miliar dari hasil penjualan produk-produknya.
Baca juga: Nevi Zuairina Sampaikan Jangan Ada Rangkap Jabatan di BUMN, Demi Reformasi Birokrasi yang Bersih
"Kondisi ini mengakibatkan Indofarma kesulitan membayar gaji karyawan, yang sejak tahun 2023 ditanggung oleh induk perusahaannya, Biofarma. Namun, Biofarma kini mulai membatasi pembayaran tersebut. Kasihan para karyawan yang sudah bekerja, tapi belum mendapat haknya," sesal Nevi.
Legislator asala Sumatera Barat II ini merujuk pada laporan keuangan PT Indofarma Tbk, kinerja keuangan BUMN ini menunjukkan tren negatif. Pada tahun 2020, perusahaan masih mencatat laba sebesar Rp 27,58 miliar. Namun, pada tahun 2021, Indofarma mengalami kerugian Rp 37,58 miliar dan pada tahun 2022 kerugian tersebut membengkak hingga Rp 428,46 miliar. Hingga September 2023, kerugian tercatat mencapai Rp 191,69 miliar, salah satunya disebabkan oleh menurunnya penjualan obat generik yang diproduksi perusahaan.
"Sebagai perusahaan terbuka, PT Indofarma Tbk diwajibkan untuk memberikan penjelasan terbuka dan transparan kepada masyarakat terkait potensi kecurangan atau fraud yang terjadi. Direksi dan Komisaris harus menjelaskan langkah-langkah yang telah mereka lakukan selama lebih dari dua tahun kasus ini berlangsung. Transparansi ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan investor," jabar Nevi Zuairina.
Nevi Zuairina menekankan pentingnya penegakan sanksi hukum yang tegas jika ditemukan tindak pidana yang dilakukan oleh jajaran manajemen PT Indofarma. Hal ini bertujuan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan dan memastikan bahwa pelaku penyimpangan mendapatkan hukuman yang setimpal.
Selain menyoroti peran manajemen Indofarma, Nevi juga menekankan bahwa Kementerian BUMN harus melakukan evaluasi menyeluruh atas kasus ini. Evaluasi tersebut harus mencakup pengaturan pengawasan dari induk perusahaan, anak perusahaan, dan cucu perusahaan di bawah Biofarma serta BUMN lain yang memiliki struktur serupa. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa sistem pengawasan berjalan efektif dan mencegah terjadinya penyimpangan di masa mendatang.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Pertemuan Presiden Prabowo dan Presiden Boluarte Tegaskan Arah Kemitraan Strategis Indonesia--Peru
- 50 Tahun Hubungan Diplomatik, Indonesia--Peru Sepakati Langkah Konkret Perkuat Kerja Sama Strategis
- BNPB Gelar Uji Petik Rancangan Handbook dan Modul Dana Bersama Penanggulangan Bencana
- Presiden Prabowo: Indonesia Tetap Tenang di Tengah Gejolak Global
- Presiden Prabowo Subianto memimpin Sidang Kabinet Paripurna ke-8 pemerintahan Kabinet Merah Putih yang digelar di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan...
Didukung Penuh PSSI, FFI Persiapkan Timnas untuk SEA Games 2025
Nasional - 13 Agustus 2025
Tiga Daerah Terdampak Banjir, BNPB Ingatkan Pencegahan Dini
Nasional - 12 Agustus 2025