Kasat Reskrim dan Kanit Tipidkor Polres Pessel Diperiksa Propam Polda Sumbar
PADANG, binews.id - Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan (Pessel) beserta Kanit Tipidkor diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Barat.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Kasat Reskrim dan Kanit Tipidkor Polres Pessel tersebut.
"Iya benar. Kasat Reskrim dan Kanit Tipidkor Polres Pessel sedang dilakukan pemeriksaan oleh Bidpropam," katanya, Jumat (7/6).
Dirinya menampik terkait dua personel tersebut diperiksa karena kasus narkoba. Namun pemeriksaan itu terkait adanya laporan atau pengaduan masyarakat (dumas) dari masyarakat ke Polda Sumbar.
Baca juga: KAI Divre II Sumbar Sediakan 20.496 Tempat Duduk untuk Libur Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1447 H
"Bukan karena narkoba. Tapi terkait pemeriksaan dalam rangka penyelidikan karena ada dumas, berupa surat kaleng dari masyarakat yang masuk ke Polda Sumbar," terangnya.
Dirinya menjelaskan, dengan adanya pemeriksaan tersebut, menandakan bahwa polri peduli dan respon terhadap setiap pengaduan masyarakat.
"Baik pengaduan langsung atau melalui surat ke Polda Sumbar," ujarnya.
Dirinya mengimbau kepada masyarakat yang merasa tidak puas dengan pelayanan kepolisian di jajaran Polda Sumbar, mempersilahkan melaporkan ke Bidpropam Polda Sumbar seperti yang saat ini terjadi pada Kasat Reskrim dan Kanit Tipidkor Polres Pessel.
"Tujuannya agar kita (polri) menjadi lebih baik. Sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dan dicintai masyarakat," pungkasnya.(bi/rel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Ombudsman Sumbar Awasi Kesiapan Mudik Lebaran 2026 di Terminal Anak Air dan Bandara Minangkabau
- 600 Personel Gabungan Dikerahkan, Polresta Polresta Padang Petakan Titik Rawan Gangguan Ramadan
- Operasi Keselamatan Singgalang 2026, Ini Pesan Dirlantas Polda Sumbar
- Dorong Budaya Tertib Berlalu Lintas, PT Semen Padang Gelar Kampanye Safety Riding
- Tim Terpadu PETI Sumbar Mulai Bergerak Lakukan Pencegahan dan Penertiban Aktivitas Tambang Ilegal






