Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok: Penyampaian Nota Pengantar Pertanggungjawaban APBD 2023

KABUPATEN SOLOK, binews.id -- Bupati Solok yang diwakili oleh Asisten I, Drs. Syahrial, MM, menyampaikan Nota Pengantar terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dalam Rapat Paripurna Rabu (5/6/2024) di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Solok.
Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, camat se-Kabupaten Solok, serta para tamu undangan. Bupati Solok, Epyardi Asda, melalui perwakilannya, menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.
Dalam laporan realisasi anggaran, pendapatan daerah tahun 2023 mencapai Rp 1,23 triliun dari anggaran sebesar Rp 1,28 triliun, atau sebesar 96,54%. Sementara itu, belanja daerah terealisasi sebesar Rp 1,24 triliun dari anggaran sebesar Rp 1,34 triliun, mencapai 92,60%.
Sumber penerimaan pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2022 sebesar Rp 65,45 miliar dan pengembalian pinjaman revolving dari masyarakat sebesar Rp 31,96 juta, menjadikan total penerimaan pembiayaan tahun 2023 sebesar Rp 65,48 miliar. Tidak ada realisasi untuk pengeluaran pembiayaan pada tahun tersebut.
Baca juga: Wawako Sawahlunto Sampaikan Nota Pengantar Dua Ranperda Strategis di Paripurna DPRD
Hasil perhitungan anggaran menunjukkan SILPA tahun 2023 berjumlah Rp 58,23 miliar. Pada neraca pemerintah Kabupaten Solok per 31 Desember 2023, aset tercatat sebesar Rp 1,88 triliun, kewajiban sebesar Rp 16,24 miliar, dan ekuitas sebesar Rp 1,86 triliun.
Menariknya, Kabupaten Solok kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk ketujuh kalinya berturut-turut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023. Hal ini mencerminkan pengelolaan anggaran yang efektif dan transparan.
Dalam kesempatan ini, apresiasi tinggi disampaikan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas fungsi anggaran dan pengawasan yang strategis, sehingga pengelolaan APBD tahun 2023 dapat berjalan sesuai dengan kebijakan umum dan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan.
"Mudah-mudahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 ini dapat segera dibahas dan disetujui," tutup Bupati dalam penyampaiannya. (bi/Mak Itam)
Baca juga: DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar RPJMD 2025--2029
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD Kabupaten Solok Gelar Rapat Paripurna Pembahasan KUA-PPAS 2026
- Bupati Solok Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penetapan RPJMD 2025--2029
- Wakil Bupati Solok Serahkan LHP BPK atas Penyelenggaraan Pemerintahan Tahun Anggaran 2024
- Bupati Jon Firman Pandu Resmikan Gedung DPRD Kabupaten Solok
- Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu Kunjungi Nagari Koto Sani, Serap Aspirasi Masyarakat