DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Gubernur Terhadap Pandangan Umum Fraksi Atas Tiga Ranperda

Selasa, 11 Juni 2024, 18:34 WIB | Pemerintahan | Kota Padang
DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Gubernur Terhadap Pandangan Umum...
DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Gubernur Terhadap Pandangan Umum Fraksi Atas Tiga Ranperda
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat gelar Rapat Paripurna penyampaian jawaban Gubernur terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Selasa (11/6/24) di ruang sidang utama Gedung DPRD Sumatera Barat.

Ketiga Ranperda tersebut meliputi Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023, Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025--2045, dan Ranperda Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Irsyad Safar, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar, anggota DPRD, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta undangan lainnya.

Pada Rapat Paripurna sebelumnya, yang digelar pada 10 Juni 2024, fraksi-fraksi DPRD telah menyampaikan pandangan umum mereka terhadap tiga Ranperda tersebut. Irsyad Safar menjelaskan bahwa fraksi-fraksi menyoroti beberapa aspek penting, termasuk kinerja pendapatan dan belanja dalam APBD Tahun 2023 serta capaian kinerja Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Baca juga: DPRD Gelar Rapat Paripurna HJK ke-234 Kota Padang Panjang

Terkait Ranperda Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah, fraksi-fraksi memberikan pandangan mengenai dampak dan manfaat perusahaan BUMD, termasuk perusahaan penjamin kredit, bagi masyarakat. Fraksi-fraksi juga mengharapkan program-program pembangunan yang telah disusun dalam RPJPD diikuti dengan strategi dan langkah yang nyata sehingga hasilnya bisa dievaluasi secara konkret.

Sekda Sumbar, Hansastri, mewakili Gubernur, memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi tersebut. Menurut Irsyad Safar, dengan disampaikannya jawaban dan tanggapan dari Gubernur, proses pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023, RPJPD Tahun 2025--2045, dan Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah akan masuk tahap pembahasan lebih lanjut oleh Komisi/Pansus dan Badan Anggaran.

Irsyad Safar menekankan pentingnya pembahasan yang komprehensif terhadap Pertanggungjawaban APBD, tidak hanya fokus pada aspek realisasi pendapatan, belanja, dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), tetapi juga capaian target kinerja program dan kegiatan serta efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran.

Demikian pula, untuk Ranperda RPJPD dan Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah, Komisi dan Pansus diharapkan dapat meneliti lebih tajam misi, kebijakan, sasaran pokok, dan target kinerja yang diusulkan, serta dampak yang diharapkan dari pembentukan Perda tersebut.

Baca juga: Bamus DPRD Sumbar Tetapkan Jadwal Padat untuk Anggota Dewan hingga Agustus 2024

Rapat Paripurna ini menjadi langkah penting dalam proses legislasi di Sumatera Barat, memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. (bi)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: