Polda Sumbar ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi dan Illegal Logging

PADANG, binews.id -- Polda Sumbar melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus illegal logging dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik didampingi Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Alfian Nurnas, S.Ik saat menggelar konferensi pers, Rabu (26/6) di Mapolda Sumbar.
"Ada empat tersangka kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, dan 2 tersangka illegal logging," kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan.
Penangkapan pertama pari Kamis tgl 6 Juni 2024 Sekira Pukul 22.00 WIB di Jalan Lintas Padang-Alahan Panjang Jorong Taluak Dalam Kenagarian Alahan Panjang Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat, dengan tersangka FZ (37).
Baca juga: Perkuat Sinergi, Kabid Humas Polda Sumbar Ajak Media Jadi Pilar Demokrasi di Ranah Minang
Modus yang dilakukan, BBM jenis Bio Solar di beli secara berulang kali di SPBU dengan menggunakan tangki mobil truck, kemudian Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar di pindahkan ke dalam sejumlah jerigen yang telah disiapkan di sebuah gudang penumpukan.
"BBM jenis Bio Solar yang sudah berada dalam jerigen, di naikkan keatas truck untuk selanjutnya di jual kepada Sdr TM yang (DPO)," ujarnya.
Penangkapan kedua pada Jumat tanggal 7 Juni 2024 sekira pukul 11.00 Wib di sebuah ruko yang berada di Jalan By Pass nomor 159 Kelurahan Kampai Tabu Kerambil Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok Provinsi Sumatera Barat, dengan tersangka AT (52).
Baca juga: Stasiun Padang Ikon Transportasi Inklusif, Pilar Pariwisata Sumbar, dan Komitmen Energi Hijau
Pada saat di lakukan penangkapan, seorang sopir yang melakukan pengangkutan bahan bakar jenis bio solar yang di subsidi pemerintah tanpa izin sedang melakukan penyalinan ke dalam diregen kapasitas 35 L. Terhadap tersangka dan 1 (satu) unit mobil warna merah pert beserta 19 Jerigen Kapasitas 35 L berisikan bahan bakar jenis bio solar bersubsidi.
Kemudian pada hari Senin tgl 10 Juni 2024 Sekira Pukul 00.30 WIB di SPBU yang berada di Jl. Raya Lintas Utama Sumatera, Koto Baru, Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat dilakukan penangkapan terhadap PR (22).
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Sinergi Polri, LKAAM, dan Pemerintah Sumbar Wujudkan Keamanan dan Kesejahteraan Berbasis Kearifan Lokal
- Gubernur Mahyeldi Instruksikan Penertiban Tambang Ilegal di Sumbar
- Ribuan Gram Sabu dan Ganja Dimusnahkan Polda Sumbar, Kapolda: Perang Narkoba Tak Bisa Ditawar
- Polisi Bongkar 37 Kasus Narkoba, Sita 50 Kg Sabu dan 49 Kg Ganja di Sumbar
- Rentang 3 Hari, BNNP Sumbar Ungkap Dua Kasus Besar Narkoba