Ditreskrimsus Polda Sumbar ungkap Tindak Pidana Korupsi

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara yang sama dengan tersangka EL selaku PA, FR selaku PPK dan MT selaku PPTK yang sudah diserahkan ke Kajati Sumbar/ tahap II pada tanggal 9 November 2023. (bi/rel)
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Sinergi Polri, LKAAM, dan Pemerintah Sumbar Wujudkan Keamanan dan Kesejahteraan Berbasis Kearifan Lokal
- Gubernur Mahyeldi Instruksikan Penertiban Tambang Ilegal di Sumbar
- Ribuan Gram Sabu dan Ganja Dimusnahkan Polda Sumbar, Kapolda: Perang Narkoba Tak Bisa Ditawar
- Polisi Bongkar 37 Kasus Narkoba, Sita 50 Kg Sabu dan 49 Kg Ganja di Sumbar
- Rentang 3 Hari, BNNP Sumbar Ungkap Dua Kasus Besar Narkoba