Nagari Tanjung Bingkuang Usulkan Proposal DAK Tematik 2025 untuk Pengentasan Pemukiman Kumuh

Kamis, 11 Juli 2024, 11:29 WIB | Pemerintahan | Kab. Solok
Nagari Tanjung Bingkuang Usulkan Proposal DAK Tematik 2025 untuk Pengentasan Pemukiman...
Nagari Tanjung Bingkuang di Kecamatan Kubung mendapatkan kesempatan untuk memaparkan Proposal Dana Alokasi Khusus (DAK) Tematik untuk Pengentasan Pemukiman Kumuh Terpadu pada Tahun Anggaran 2025. IST

KABUPATEN SOLOK, binews.id - Nagari Tanjung Bingkuang di Kecamatan Kubung mendapatkan kesempatan untuk memaparkan Proposal Dana Alokasi Khusus (DAK) Tematik untuk Pengentasan Pemukiman Kumuh Terpadu pada Tahun Anggaran 2025. Acara ini disampaikan oleh Bupati Solok, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Medison, dalam Rapat Sekretariat Daerah pada Selasa (9/7/2024).

Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dari Pemerintah Kabupaten Solok, sementara perwakilan dari Kementerian PUPR, Bappenas, dan Kementerian ATR/BPN hadir secara virtual.

Sekretaris Daerah Medison mengungkapkan bahwa Kabupaten Solok sebelumnya telah mengusulkan DAK Tematik pada tahun 2024, namun gagal memenuhi beberapa persyaratan sehingga tidak mendapatkan dana tersebut. "Kami mengusulkan kawasan di Nagari Tanjung Bingkuang Kecamatan Kubung, karena nagari ini berbatasan langsung dengan Kota Solok dan menjadi bagian dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk penataan kota," jelas Medison.

Alasan utama mengusulkan kembali Nagari Tanjung Bingkuang adalah masalah penyediaan air minum dan pengelolaan air limbah yang menjadi permasalahan utama. Kawasan yang diusulkan seluas 9,8 hektar juga termasuk daerah rawan bencana.

Baca juga: Serahkan Dana Operasional, Wako Fadly Amran: Perlu Kolaborasi Semua Pihak Wujudkan Visi Pemko

Medison menambahkan bahwa kondisi sosial dan ekonomi di Nagari Tanjung Bingkuang memerlukan perhatian khusus. Dari tujuh kriteria indikator untuk mendapatkan DAK, hampir seluruh indikator terpenuhi.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPRKPP) Retni Humaira menegaskan urgensi mengusulkan Nagari Tanjung Bingkuang berdasarkan RTRW yang menunjukkan nagari ini masuk dalam kawasan penataan kota. "Berdasarkan SK Bupati Solok Nomor: 653-389-2022 tentang Pemukiman Kumuh Kabupaten Solok, Nagari Tanjung Bingkuang termasuk dalam kategori nagari kawasan kumuh sedang dengan luas wilayah sekitar 9,8 hektar," jelasnya.

Tujuan dari pengusulan ini adalah untuk meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di pemukiman kumuh, serta memperkuat fasilitas publik di beberapa wilayah. Manfaat yang diharapkan adalah peningkatan akses masyarakat terhadap infrastruktur dan pelayanan, serta pengurangan luas pemukiman kumuh karena peningkatan kualitas infrastruktur dan pelayanan.

Berdasarkan tujuh indikator kawasan kumuh, Nagari Tanjung Bingkuang memiliki sekitar 18 hunian dengan kualitas bangunan yang tidak memenuhi syarat. Terdapat jalan lingkungan sepanjang 1.986,54 meter dengan kondisi rusak sepanjang 1.131,88 meter dan belum memiliki jalan sepanjang 384,29 meter, serta tidak memiliki drainase di pinggir jalan.

Baca juga: Wakil Bupati Solok Kunjungi PLN Cabang Solok, Bahas Percepatan Pemenuhan Kebutuhan Listrik Masyarakat

Retni Humaira juga menjelaskan bahwa sebanyak 128 kepala keluarga (KK) belum memiliki pengelolaan air limbah yang memadai, dan sumur bor yang dibuat masyarakat tidak dilengkapi dengan cincin beton sehingga airnya berwarna keruh. (bi/Mak Itam)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: