DPRD Provinsi Sumatera Barat Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan KUA-PPAS dan Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran
Terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran, Ketua DPRD Sumbar menyatakan bahwa pembahasannya akan dilakukan oleh Komisi I. Pimpinan pembahasan akan ditentukan kemudian mengingat jadwal Badan Musyawarah sudah mencapai akhir masa jabatan DPRD Tahun 2019-2024. "Tentu saja pembahasan ini akan dilanjutkan oleh Komisi I periode 2024-2029 nantinya," tutup Ketua DPRD Sumbar. (bi/rel)
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Andre Rosiade: DPP Gerindra Salurkan Bantuan Rp500 Juta untuk Warga Terdampak
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Gelar Reses, Tekankan Pentingnya Dialog dengan Masyarakat
- Ketua DPRD Bersama Wawako Padang Jemput Bola ke Wamensos RI Demi Wujudkan Sekolah Rakyat Padang 2026
- APBD Kota Padang 2026 Disahkan, Fadly Amran Tegaskan Komitmen Jalankan Program Prioritas
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Terima Kunjungan Kajati, Bahas Penguatan Sinergi








