DPRD Provinsi Sumatera Barat Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan KUA-PPAS dan Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran

Terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran, Ketua DPRD Sumbar menyatakan bahwa pembahasannya akan dilakukan oleh Komisi I. Pimpinan pembahasan akan ditentukan kemudian mengingat jadwal Badan Musyawarah sudah mencapai akhir masa jabatan DPRD Tahun 2019-2024. "Tentu saja pembahasan ini akan dilanjutkan oleh Komisi I periode 2024-2029 nantinya," tutup Ketua DPRD Sumbar. (bi/rel)
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Gubernur Mahyeldi Ajak Warga Pasaman Sukseskan PSU: Jangan Golput dan Jaga Netralitas
- Rahmat Saleh Sambangi KPU Sumbar, Bahas Masalah PSU di Pasaman
- DPRD Sumatera Barat Gelar Rapat Paripurna Penetapan Ranwal RPJMD 2025--2029 dan Pengumuman Pimpinan Pansus LKPJ 2024
- Komisi Informasi Sumbar Dorong Gubernur Terbitkan Pergub Keterbukaan Informasi
- Pemko Padang Ajukan 3 Ranperda ke DPRD Guna Dorong Kemajuan Birokrasi dan Optimalisasi PAD