DPRD Provinsi Sumatera Barat Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan KUA-PPAS dan Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran

Terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran, Ketua DPRD Sumbar menyatakan bahwa pembahasannya akan dilakukan oleh Komisi I. Pimpinan pembahasan akan ditentukan kemudian mengingat jadwal Badan Musyawarah sudah mencapai akhir masa jabatan DPRD Tahun 2019-2024. "Tentu saja pembahasan ini akan dilanjutkan oleh Komisi I periode 2024-2029 nantinya," tutup Ketua DPRD Sumbar. (bi/rel)
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Padang Hadapi Diet Anggaran 2026, DPRD: Pemangkasan Dana Pusat Ubah Struktur APBD dan RPJMD
- Komisi II DPRD Padang Soroti Rendahnya PAD, Rachmad Wijaya Minta Evaluasi Kepala OPD
- Wakil Ketua DPRD Padang Jupri Dorong Renovasi Kantor Lurah Batuang Taba Nan XX
- Wakil Wali Kota Padang Sampaikan Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun 2026
- Nevi Zuairina Dorong Penguatan Struktur dan Kaderisasi PKS di 7 Kabupaten/Kota Wilayah Sumatera Barat