Mediasi Sengketa Informasi antara Warga Pasaman Barat dan Pemkab Berakhir Damai
Namun, permintaan informasi tersebut tidak direspon oleh Pemkab Pasbar. Mispah kemudian melayangkan surat keberatan kedua kepada Atasan PPID Utama Pasbar, tetapi tetap tidak ada balasan. Akhirnya, Mispah menggugat Pemkab Pasbar ke Komisi Informasi Sumbar.
Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi tersebut terdaftar di KI Sumbar dengan nomor register 15/VII/KISB-PNTP/2024, dengan Ketua Majelis Mona Sisca, Tanti Endang Lestari, dan Riswandy sebagai anggota majelis. (bi/rel)
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Pemprov dan Kejati Sumbar Teken MoU Program Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana
- Banjir dan Longsor Landa Sumbar, Kepala BP BUMN Desak Aksi Cepat dan Usut Pembalakan Liar
- Tiga Parpol Besar di Padang Sepakat Buka Informasi Bantuan Keuangan Usai Dimediasi KI Sumbar
- Bupati Solok Hadiri Apel Bhabinkamtibmas dan Peluncuran Aplikasi Satkamling Digital di Sumbar
- Anggota DPRD Padang Zalmadi: Narkotika Ancaman Serius bagi Generasi Muda








