Komisioner KI Sumbar Sayangkan Keberatan Pemohon Tidak Diregistrasi di Buku Registrasi PPID

Senin, 13 Mei 2024, 20:21 WIB | Pemerintahan | Kota Padang
Komisioner KI Sumbar Sayangkan Keberatan Pemohon Tidak Diregistrasi di Buku Registrasi...
Komisioner Komisi Informasi Sumbar Tanti Endang Lestari. dok
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id - Komisioner Komisi Informasi Sumbar Tanti Endang Lestari mengingatkan pihak SMA Negeri 3 Painan selaku termohon soal surat keberatan yang dilayangkan pemohon.

Hal itu dikatakan Tanti dalam sidang sengketa informasi antara Didi Solmedi Putra, pemohon sidang informasi publik terhadap lima SMA/sederajat yang ada di Sumbar.

Baca juga: Senam Kebugaran Warnai Bimtek Peningkatan Kapasitas Wartawan di Dharmasraya

Rasa heran itu disampaikan langsung anggota majelis sidang SIP, Tanti Endang Lestari kepada pemohon dalam periksaan tahap awal permohonan SIP di sidang yang dipimpin Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra dan anggota majelis lainnya yakni Mona Sisca, di Padang, Senin siang (13/5).

Sebab dalam sidang itu diketahui, pemohon pernah berikan surat keberatan atau jawaban termohon ke sekolah bersangkutan, namun sangat disayangkan pihak termohon tidak meregistrasinya dalam buku registrasi PPID menyangkut keberatan pemohon itu.

Pada sidang ini, pihak SMA Negeri 3 Painan dihadiri langsung atasan PPID sekolah yang juga Kepala SMA Negeri 3 Painan, Rini Amelia dan beberapa petugas PPDI sekolah tersebut.

Baca juga: Kadis Kominfo Dharmasraya Dorong Peningkatan Kapasitas Wartawan untuk Kualitas Informasi dan Pengembangan Wisata

Sementara, sidang SIP antara Didi dengan pihak SMA Negeri 3 Painan ini dilanjutnya pada sidang mediasi yang dipimpin Idham Fadhli.(*)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: