Komisioner KI Sumbar Sayangkan Keberatan Pemohon Tidak Diregistrasi di Buku Registrasi PPID

PADANG, binews.id - Komisioner Komisi Informasi Sumbar Tanti Endang Lestari mengingatkan pihak SMA Negeri 3 Painan selaku termohon soal surat keberatan yang dilayangkan pemohon.
Hal itu dikatakan Tanti dalam sidang sengketa informasi antara Didi Solmedi Putra, pemohon sidang informasi publik terhadap lima SMA/sederajat yang ada di Sumbar.
Baca juga: Wagub Sumbar Dukung Keterbukaan Informasi, Minta OPD Benahi PPID Sesuai UU KIP
Rasa heran itu disampaikan langsung anggota majelis sidang SIP, Tanti Endang Lestari kepada pemohon dalam periksaan tahap awal permohonan SIP di sidang yang dipimpin Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra dan anggota majelis lainnya yakni Mona Sisca, di Padang, Senin siang (13/5).
Sebab dalam sidang itu diketahui, pemohon pernah berikan surat keberatan atau jawaban termohon ke sekolah bersangkutan, namun sangat disayangkan pihak termohon tidak meregistrasinya dalam buku registrasi PPID menyangkut keberatan pemohon itu.
Pada sidang ini, pihak SMA Negeri 3 Painan dihadiri langsung atasan PPID sekolah yang juga Kepala SMA Negeri 3 Painan, Rini Amelia dan beberapa petugas PPDI sekolah tersebut.
Baca juga: Senam Kebugaran Warnai Bimtek Peningkatan Kapasitas Wartawan di Dharmasraya
Sementara, sidang SIP antara Didi dengan pihak SMA Negeri 3 Painan ini dilanjutnya pada sidang mediasi yang dipimpin Idham Fadhli.(*)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Generasi Muda SMK Sumbar Dibekali Kepemimpinan dan Keterampilan Global
- Sumbar Siap Jadi Green Province 2026, Targetkan Investasi Hijau Rp120 Triliun
- Rapat Paripurna Istimewa HJK ke-356, Momentum Refleksi Kota Padang
- Pemprov Sumbar Siapkan Hadiah Umrah bagi Wajib Pajak Taat
- Pemprov Sumbar Perkuat Komitmen Layanan Dasar Melalui Rakor SPM
Irman Gusman Serahkan Beasiswa PIP untuk 437 Siswa di Sumbar
Kota Padang - 13 Agustus 2025
Pemprov Sumbar-BSI Gelar Gowes Parade Merah Putih 80 KM
Kota Padang - 13 Agustus 2025