Cabut Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, PJKIP Perkuat Sinergi dengan KI Sumbar
PADANG, binews.id -- Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Sumbar mencabut laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar, Musfi Yendra. Pencabutan tersebut dilakukan usai PJKIP melakukan kajian dan penelusuran fakta dimana tak ditemukan unsur pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra.
"Pencabutan ini setelah kami melakukan kajian dan penelusuran fakta atas dugaan pelanggaran oleh saudara Musfi Yendra, dimana hasilnya tidak ditemukan unsur pelanggaran etik," ujar Ketua PJKIP Almudazir saat pertemuan silaturahmi dengan KI Sumbar, Senin, (19/8/2024).
Almudazir menambahkan Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJ-KIP) Sumbar berkomitmen memperkuat sinergi dengan KI Sumbar untuk memasivkan keterbukaan informasi publik di Sumbar.
Pertemuan diadakan di Kantor Komisi Informasi Sumatera Barat, dihadiri Ketua KI Sumbar Musfi Yendra didampingi seluruh komisioner, Idham Fadhli, Tanti Endang Lestari, Mona Sisca dan Riswandi serta Penasehat PJKIP Novrianto bersama awak media yang tergabung dalam PJKIP Sumbar.
Baca juga: Audiensi UNP dan Antara, Peran Akademisi di Ruang Publik Ditekankan
Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Musfi Yendra katakan, pentingnya kolaborasi antara lembaga publik dan jurnalis dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas.
"Jurnalis adalah mitra strategis bagi kami dalam menyampaikan informasi yang akurat dan terpercaya kepada masyarakat. Dengan adanya sinergi ini, kami berharap keterbukaan informasi dapat semakin optimal dan masyarakat bisa lebih mudah mengakses informasi publik," ujar Misfi.
Ketua PJKIP Sumbar, Almudazir juga menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif Komisi Informasi Sumbar.
"Kami sangat mendukung upaya Komisi Informasi dalam mendorong keterbukaan di Sumatera Barat. Melalui kerja sama ini, PJKIP akan terus berupaya menghadirkan informasi yang berimbang dan transparan, serta memastikan bahwa hak masyarakat terhadap informasi dapat terpenuhi," ujar ketua PJ-KIP.
Baca juga: DPRD Sumbar Gelar Rapat Bamus, Susun Agenda Masa Sidang Kedua 2026
Almudazir menilai, tantangan KI ke depan akan lebih berat untuk terwujudnya keterbukaan informasi di badan publik. Mengingat masih terkesan setengah hatinya pimpinan badan publik dalam menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan informasi.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Ombudsman Sumbar Awasi Kesiapan Mudik Lebaran 2026 di Terminal Anak Air dan Bandara Minangkabau
- 600 Personel Gabungan Dikerahkan, Polresta Polresta Padang Petakan Titik Rawan Gangguan Ramadan
- Operasi Keselamatan Singgalang 2026, Ini Pesan Dirlantas Polda Sumbar
- Dorong Budaya Tertib Berlalu Lintas, PT Semen Padang Gelar Kampanye Safety Riding
- Tim Terpadu PETI Sumbar Mulai Bergerak Lakukan Pencegahan dan Penertiban Aktivitas Tambang Ilegal






