Terkait Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik

Pengadilan Tinggi Negeri Padang Bersama KI Sumbar Gelar Zoom Meeting dengan Pengadilan Negeri Se-Sumbar

Kamis, 05 September 2024, 09:55 WIB | Pemerintahan | Kota Padang
Pengadilan Tinggi Negeri Padang Bersama KI Sumbar Gelar Zoom Meeting dengan Pengadilan...
Pengadilan Tinggi Negeri (PTN) Padang, bekerja sama dengan Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat, menggelar kegiatan Zoom Meeting terkait Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik dengan Pengadilan Negeri (PN) se-Sumatera Barat. IST

PADANG, binews.id -- Pengadilan Tinggi Negeri (PTN) Padang, bekerja sama dengan Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat, menggelar kegiatan Zoom Meeting terkait Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik dengan Pengadilan Negeri (PN) se-Sumatera Barat. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 4 September 2024, di ruang Command Center PTN Padang, dan bertujuan untuk memastikan penerapan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan peradilan.

Dalam pembukaan acara, Ketua PTN Padang, Ade Komarudin, mengajak seluruh Pengadilan Negeri di Sumbar untuk berkomitmen mengikuti setiap tahapan monev sesuai regulasi yang berlaku. Ia menegaskan pentingnya optimalisasi pelayanan informasi publik di sektor yudikatif. "Meskipun kami memiliki beberapa mekanisme monev internal, Monev KI Sumbar ini menjadi prioritas utama karena mencerminkan komitmen kami dalam melayani masyarakat secara transparan sesuai dengan amanah Undang-Undang No. 14 Tahun 2008," ujar Ade, didampingi oleh Wakil Ketua PTN Suwono.

Ade juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam lembaga yudikatif guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan. Ia menyampaikan harapannya agar seluruh pengadilan di Sumatera Barat mampu memberikan pelayanan informasi yang sesuai dengan standar keterbukaan yang ditetapkan oleh undang-undang.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Sumbar, Musfi Yendra, turut menyampaikan apresiasinya terhadap semangat PTN Padang dalam melaksanakan monev keterbukaan informasi publik. "Kami sangat menghargai komitmen PTN Padang dalam menjalankan keterbukaan informasi ini. Melalui koordinasi yang baik dan sinergi antar lembaga, kita dapat mewujudkan PTN Padang sebagai lembaga yudikatif yang informatif, tidak hanya di Sumbar, tetapi juga di tingkat nasional," ungkap Musfi, yang turut didampingi oleh Komisioner KI Sumbar, Riswandi dan Mona Sisca.

Baca juga: Layanan Publik Sumbar Kian Efisien Lewat Sistem Keprotokolan Baru

Musfi juga mengajak semua badan publik, terutama lembaga yudikatif, untuk terus berkomitmen dalam menjalankan amanah Undang-Undang No. 14 Tahun 2008, yang mengatur hak masyarakat atas informasi publik. "Lembaga yudikatif memiliki peran penting dalam memberikan contoh transparansi, dan hal ini harus diwujudkan dengan tindakan nyata melalui monev yang dilakukan secara berkala," tambahnya.

Ketua Monev KI Sumbar, Tanti Endang Lestari, yang hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, menjelaskan bahwa saat ini Monev KI Sumbar telah memasuki tahapan registrasi dan pengisian kuisioner. "Proses pengisian kuisioner berlangsung hingga 13 September 2024. Setelah itu, kami akan melanjutkan dengan tahapan penilaian kuisioner yang dijadwalkan dari 18 September hingga 11 Oktober. Selanjutnya, akan ada tahapan visitasi dan presentasi, hingga puncaknya adalah pemberian anugerah kepada badan publik yang dianggap informatif," ujar Tanti, yang telah enam tahun bertugas di KI Sumbar.

Ia juga menegaskan bahwa badan publik yang menghadapi kendala dalam pengisian kuisioner dapat berdiskusi langsung dalam forum Zoom Meeting ini atau berkunjung ke kantor KI Sumbar. "Kami siap memberikan pendampingan bagi badan publik yang memerlukan bantuan teknis terkait proses monev ini," jelasnya.

Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan transparansi informasi publik di wilayah Sumatera Barat, khususnya di lembaga peradilan. Dengan adanya dukungan dari Komisi Informasi Sumbar, diharapkan Pengadilan Negeri se-Sumbar mampu meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, serta memenuhi standar keterbukaan yang diharapkan oleh masyarakat.

Baca juga: DPRD Sumbar Tekankan APBD-P 2025 Harus Cermat dan Pro-Publik

Masyarakat Sumatera Barat kini menunggu hasil dari monev ini, yang diharapkan akan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi lembaga yudikatif dalam menjalankan tugas-tugasnya. Dengan demikian, diharapkan seluruh badan publik, khususnya di sektor yudikatif, dapat semakin responsif terhadap kebutuhan informasi publik sesuai dengan regulasi yang berlaku. (bi/rel/mel)

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: