Soal Kematian Afif Maulana, LBH Padang Gugat Polda Sumbar ke Komisi Informasi Sumbar
"Sementara LBH Padang selaku pihak Pemohon tidak memberikan alasan atas ketidakhadirannya pada persidangan. Dengan tidak hadirnya para pihak, maka majelis komisioner memutuskan untuk menskors sidang," ujar Ketua Majelis Komisioner, Riswandy, saat memimpin sidang.
Seperti yang diketahui Afif Maulana adalah bocah berusia 13 tahun yang diduga meninggal akibat disiksa polisi. Jasad Afif ditemukan mengambang oleh warga di Sungai atau Batang Kuranji di bawah jembatan di Jalan Bypass Kilometer 9, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Minggu, 9/6/2024. Namun Polda Sumbar membantah Afif meninggal karena disiksa akan tetapi karena terjatuh dari jembatan saat mencoba melarikan diri dari kejaran polisi saat tawuran. (bi/rel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Ombudsman Sumbar Awasi Kesiapan Mudik Lebaran 2026 di Terminal Anak Air dan Bandara Minangkabau
- 600 Personel Gabungan Dikerahkan, Polresta Polresta Padang Petakan Titik Rawan Gangguan Ramadan
- Operasi Keselamatan Singgalang 2026, Ini Pesan Dirlantas Polda Sumbar
- Dorong Budaya Tertib Berlalu Lintas, PT Semen Padang Gelar Kampanye Safety Riding
- Tim Terpadu PETI Sumbar Mulai Bergerak Lakukan Pencegahan dan Penertiban Aktivitas Tambang Ilegal






