Wabup RJM Ingatkan Penerima Hibah Hati-hati

DHARMASRAYA, binews.id - Ratusan orang pengurus lembaga/kelompok/organisasi kemasyarakatan yang menerima hibah berupa uang dari APBD Kabupaten Dharmasraya pada tahun 2020, diberikan bimbingan teknis pengelolaan dana hibah oleh Pemerintah Kabupaten Dharmasraya melalui Badan Keuangan Daerah, di Auditorium Kantor Bupati Dharmasraya, Kamis (27/02/20).
Acara yang dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Dharmasraya, H. Amrizal Dt Rajo Medan (RJM) itu turut dihadiri oleh para wali nagari, camat serta Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah yang tergabung dalam melakukan evaluasi dan rekomendasi usulan hibah tahun 2020. Bimtek ini berlangsung selama dua hari, dengan narasumber, Kepala Bidang Anggaran BKD Kabupaten Dharmasraya.
Dikatakan Wakil Bupati, pada tahun 2020 ini, pemerintah daerah melalui APBD mengucurkan dana hibah yang cukup besar untuk sejumlah kelompok/organisasi kemasyarakatan yang ada, yakni mencapai Rp 42,4 milyar. Diantara lembaga/kelompok/organisasi yang menerima dana hibah tersebut adalah KPU, Bawaslu, Polres, Kodim, BOP PAUD, UNAND, Baznas, MUI, Aisyiyah, KONI, Korpri, PMI, Pramuka, serta Kelompok Rumah Gadang Suku se Kabupaten Dharmasraya sebanyak 40 rumah gadang.
"Dengan cukup besarnya dana hibah yang dianggarkan pada APBD ini, kami sangat mengharapkan sekali pengelolaannya dapat berjalan dengan baik dan betul-betul membawa manfaat," ujar wabup.
Wabup mengingatkan, agar kelompok penerima dapat berhati-hati dalam menggunakan dana hibah yang diberikan oleh pemerintah daerah.
"Cukup banyak kita melihat, di televisi, di pemberitaan, orang terjerat persoalan hukum karena tidak mampu mempertanggungjawabkan dana hibah yang telah diberikan pemerintah," tukas wabup.
Maka dari itu, imbuh wabup, bimtek ini sangat penting dilakukan, agar para penerima hibah dapat memiliki pemahaman serta memperoleh ilmu pengetahuan yang cukup dalam pengelolaan serta membuat laporan pertanggungjawaban dana hibah secara benar.
"Dengan demikian, pengelolaan dana hibah dapat berjalan dengan baik dan sesuai aturan, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," tandas wabup. (rilis/ Hasan)
Baca juga: Horeeee, Pergub Lolos Evaluasi Mendagri, Beasiswa Dana Rajawali Bisa Disalurkan
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD Kabupaten Dharmasraya Gelar Rapat Paripurna: Bupati Sampaikan Pendapat Akhir Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
- Ketua dan Wakil Ketua DPRD Dharmasraya Pimpin Rapat Paripurna Bahas Perubahan Perda
- Ranperda Perubahan Perda No. 1 Tahun 2024 Disepakati Pemkab dan DPRD Dharmasraya
- Wabup Leli Arni Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Dharmasraya
- Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Hadiri Konsultasi Publik KLHS RPJMD 2025-2030