Komisi I DPRD Sumbar Sosialisasi Perda Nagari

Senin, 20 Juli 2020, 17:22 WIB | Politik | Kab. Pesisir Selatan
Komisi I DPRD Sumbar Sosialisasi Perda Nagari
Komisi I DPRD Sumbar Sosialisasi Perda Nagari
IKLAN GUBERNUR

PESISIR SELATAN, binews.id -- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, melakukan sosialisasi Peraturan daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2018, Tentang Nagari, Kemaren.

Pelaksanaan sosialisasi yang bertempat di kantor Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan, diiringi permintaan warga dan tokoh masyarakat untuk diberikan pemekaran nagari.

" DPRD Sumbar telah mengesahkan Perda Nagari dengan pembahasannya cukup panjang. Untuk itu pemerintah kabupaten/kota mesti menindaklanjuti di daerah masing-masing," kata Ketua Komisi I DPRD Sumbar Samsul Bahri pada pertemuan tersebut.

Perda Nagari merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa.

Baca juga: Monev KI Sumbar 2024: 33 Badan Publik Bersiap Rebut Anugerah Keterbukaan Informasi

Berbicara pemerintahan nagari, tidak hanya mengenai masalah pemerintahan administrasi, tetapi juga harus mengakomodir nagari sebagai kesatuan adat.

Terkait dengan permintaan dukungan masyarakat lengayang untuk pemekaran nagari dia mengatakan, secara kelembagaan DPRD Sumbar mendukung aspirasi masyarakat, namun pelaksanaan pemekaran memiliki mekanisme dalam penerapan.

" DPRD Sumbar siap menjembatani, namun melalui aturan yang berlaku," katanya.

Pada kesempatan itu, Sejumlah anggota Komisi I DPRD Sumbar yang hadir adalah, Ketua Samsul Bahri, Wakil Evi Yandri Rajo Budiman, Sekretaris H. M. Nurnas, Zarfi Deson,Muhammad Ridwan dan Bakri Bakar.

Baca juga: Ketua Komisi II DPR RI Pastikan Pilkada Serentak 2024 Berjalan Lancar dan Kondusif

Sementara itu anggota Komisi I DPRD Sumbar Zarfi Deson mengatakan, terkait pengusulan pemekaran nagari Kecamatan Lengayang sangat relevan dengan kondisi daerah.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: