JMSI Sumbar Inisiasi Program Perlindungan Pekerja Media dengan BPJS Ketenagakerjaan

"Santunan kematian diberikan sebesar Rp42 juta, termasuk biaya pemakaman Rp10 juta, dan beasiswa untuk dua anak pekerja dengan masa iur minimal tiga tahun," tambahnya.
Selain itu, program Jaminan Hari Tua (JHT) juga menjadi fokus utama sosialisasi. JHT merupakan manfaat berupa akumulasi iuran yang dapat dicairkan saat pekerja mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Iuran JHT ini terdiri dari 5,7% dari upah, dengan 2% ditanggung oleh pekerja dan 3,7% oleh pemberi kerja.
Plt Ketua JMSI Sumbar, Ari Rahman, yang diwakili oleh Aguswanto, menyampaikan harapannya agar sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman pekerja media tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kerja sama ini diharapkan memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja media di Sumatera Barat, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih tenang dan aman," ujarnya.
Kegiatan ini menjadi langkah penting bagi JMSI Sumbar dalam memperkuat perlindungan ketenagakerjaan bagi anggotanya, sekaligus mendukung upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan peserta di sektor pers.
Hadir dalam kegiatan tersebut beberapa pemilik media siber seperti Siti Rahmadani Hanifah (Topsumbar.co.id), Sutrisno (Kongkrit.com), Al Imran (Valoranews.com), Osmond (Dirgantaraonline), Hendrizon (Maklumatnews), Yuamran (Figurnews), Herlina (Taranews), Degi Soloda, Aulia dari petugas BPJS Ketenagakerjaan. (bi/rel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Nevi Zuairina Sebar Paket Lebaran di Dapil Sumatera Barat II
- Wakil Walikota Maigus Nasir Sambangi Rumah Nur Rezkia Fahira Penderita Kanker
- Karya Anak Bangsa! PT Semen Padang Produksi Shell Kiln Seberat 138 Ton
- Nevi Zuairina: Halal Bihalal Bukan Sekadar Tradisi, Tapi Penguat Ukhuwah dan Soliditas Perjuangan
- Wali Kota Padang Fadly Amran Pastikan Keamanan Kota Saat Lebaran dengan Monitoring Pos Pengamanan