JMSI Sumbar Inisiasi Program Perlindungan Pekerja Media dengan BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 18 September 2024, 15:47 WIB | Ragam | Kota Padang
JMSI Sumbar Inisiasi Program Perlindungan Pekerja Media dengan BPJS Ketenagakerjaan
Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (Pengda JMSI) Provinsi Sumatera Barat menggelar pertemuan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Padang, Selasa (17/9/2024), di Kantor JMSI Sumbar. IST

"Santunan kematian diberikan sebesar Rp42 juta, termasuk biaya pemakaman Rp10 juta, dan beasiswa untuk dua anak pekerja dengan masa iur minimal tiga tahun," tambahnya.

Selain itu, program Jaminan Hari Tua (JHT) juga menjadi fokus utama sosialisasi. JHT merupakan manfaat berupa akumulasi iuran yang dapat dicairkan saat pekerja mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Iuran JHT ini terdiri dari 5,7% dari upah, dengan 2% ditanggung oleh pekerja dan 3,7% oleh pemberi kerja.

Plt Ketua JMSI Sumbar, Ari Rahman, yang diwakili oleh Aguswanto, menyampaikan harapannya agar sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman pekerja media tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Kerja sama ini diharapkan memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja media di Sumatera Barat, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih tenang dan aman," ujarnya.

Kegiatan ini menjadi langkah penting bagi JMSI Sumbar dalam memperkuat perlindungan ketenagakerjaan bagi anggotanya, sekaligus mendukung upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan peserta di sektor pers.

Hadir dalam kegiatan tersebut beberapa pemilik media siber seperti Siti Rahmadani Hanifah (Topsumbar.co.id), Sutrisno (Kongkrit.com), Al Imran (Valoranews.com), Osmond (Dirgantaraonline), Hendrizon (Maklumatnews), Yuamran (Figurnews), Herlina (Taranews), Degi Soloda, Aulia dari petugas BPJS Ketenagakerjaan. (bi/rel)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: