JMSI Sumbar Inisiasi Program Perlindungan Pekerja Media dengan BPJS Ketenagakerjaan

"Santunan kematian diberikan sebesar Rp42 juta, termasuk biaya pemakaman Rp10 juta, dan beasiswa untuk dua anak pekerja dengan masa iur minimal tiga tahun," tambahnya.
Selain itu, program Jaminan Hari Tua (JHT) juga menjadi fokus utama sosialisasi. JHT merupakan manfaat berupa akumulasi iuran yang dapat dicairkan saat pekerja mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Iuran JHT ini terdiri dari 5,7% dari upah, dengan 2% ditanggung oleh pekerja dan 3,7% oleh pemberi kerja.
Plt Ketua JMSI Sumbar, Ari Rahman, yang diwakili oleh Aguswanto, menyampaikan harapannya agar sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman pekerja media tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kerja sama ini diharapkan memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja media di Sumatera Barat, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih tenang dan aman," ujarnya.
Kegiatan ini menjadi langkah penting bagi JMSI Sumbar dalam memperkuat perlindungan ketenagakerjaan bagi anggotanya, sekaligus mendukung upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan peserta di sektor pers.
Hadir dalam kegiatan tersebut beberapa pemilik media siber seperti Siti Rahmadani Hanifah (Topsumbar.co.id), Sutrisno (Kongkrit.com), Al Imran (Valoranews.com), Osmond (Dirgantaraonline), Hendrizon (Maklumatnews), Yuamran (Figurnews), Herlina (Taranews), Degi Soloda, Aulia dari petugas BPJS Ketenagakerjaan. (bi/rel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Perkuat Akses Ekonomi Warga, PT Semen Padang Salurkan 300 Zak Semen untuk Nagari Ampek Koto
- Ketua DPRD Padang Muharlion Sapa Warga dalam Subuh Mubarokah, Dengarkan Langsung Keluhan Masyarakat
- Ketua DPRD Padang Muharlion Ikut Malamang dengan Warga, Sekaligus Resmikan Kongsi Kematian Aia Pacah
- Perkuat Sinergi, Kabid Humas Polda Sumbar Ajak Media Jadi Pilar Demokrasi di Ranah Minang
- Ikuti Tahapan Monev 2025, Bukti Komitmen Sekretariat DPRD Sumbar pada Keterbukaan Informasi Publik