JMSI Sumbar Inisiasi Program Perlindungan Pekerja Media dengan BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 18 September 2024, 15:47 WIB | Ragam | Kota Padang
JMSI Sumbar Inisiasi Program Perlindungan Pekerja Media dengan BPJS Ketenagakerjaan
Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (Pengda JMSI) Provinsi Sumatera Barat menggelar pertemuan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Padang, Selasa (17/9/2024), di Kantor JMSI Sumbar. IST

PADANG, binews.id -- Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (Pengda JMSI) Provinsi Sumatera Barat menggelar pertemuan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Padang, Selasa (17/9/2024), di Kantor JMSI Sumbar.

Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan berbagai program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja perusahaan pers di Sumbar, khususnya yang tergabung dalam JMSI.

Sosialisasi ini merupakan langkah awal sebelum penandatanganan kerja sama antara JMSI Sumbar dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, yang diharapkan dapat memberikan perlindungan ketenagakerjaan bagi para pekerja media di wilayah tersebut.

Dalam presentasinya, Santosa Aji, pegawai pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Padang, memaparkan berbagai program unggulan, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca juga: Peran Media dalam Pilkada Serentak 2024: KPU Sumbar dan JMSI Gelar Sosialisasi untuk Penguatan Demokrasi

Menurut Aji, program BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan yang signifikan bagi para pekerja, terutama dalam menghadapi risiko kecelakaan kerja atau kematian.

"Jaminan Kecelakaan Kerja melindungi pekerja dari risiko kecelakaan yang terjadi saat bekerja maupun dalam perjalanan menuju atau pulang dari tempat kerja, termasuk perjalanan dinas. Biaya perawatan medis ditanggung sepenuhnya hingga pekerja sembuh, tanpa batasan biaya," ungkap Aji.

Selain itu, pekerja yang tidak dapat bekerja akibat kecelakaan akan tetap mendapatkan upah penuh selama 12 bulan pertama, dan seterusnya 50% hingga dinyatakan sembuh.

Jika terjadi kematian akibat kecelakaan kerja, keluarga pekerja akan menerima santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, serta beasiswa untuk dua anak pekerja dengan nilai maksimal Rp174 juta.

Baca juga: Menaker Sebut Pemerintah Akan Revisi Aturan JHT

Aji juga menjelaskan manfaat Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: