Komisi Informasi Apresiasi Bawaslu Pariaman Maksimalkan Layanan Informasi Publik Bagi Disabilitas

PARIAMAN, binews.id -- Komisi Informasi Sumbar mengapresiasi kesungguhan komitmen Bawaslu Kota Pariaman dalam memberikan pelayanan terbaik terkait layanan informasi publik bagi penyandang disabilitas.
"Kami sangat mengapresiasi komitmen Bawaslu Kota Pariaman dalam memberikan pelayanan terbaik bagi penyandang disabilitas dalam layanan informasi publik, ini patut diapresiasi dan menjadi contoh bagi badan publik lainnya, khususnya di jajaran Bawaslu kabupaten kota," ujar Komisioner Komisi Informasi Sumbar, Idham Fadhli, saat menjadi narasumber pada rapat Bawaslu Pariaman dengan komunitas disabilitas, di kantor Bawaslu Kota Pariaman, Kamis, (26/9/2024).
Idham Fadhli menambahkan penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dan setara dalam mengakses informasi publik. Hak ini dijamin oleh UUD 1945 pasal 28 F dan UU Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 tahun 2008 serta Peraturan Komisi Informasi (Perki) nomor 1 tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik.
"Sesuai amanat Undang-Undang KIP dan Perki, badan publik wajib menyediakan sarana dan prasarana permintaan informasi publik dengan memperhatikan aksesibilitas penyandang disabilitas, seperti kursi khusus disabilitas, kursi roda, alat bantu jalan tongkat, ramp/bidang landai, guiding block, parkir khusus untuk penyandang disabilitas dan fitur suara pada website," ujar Idham Fadhli.
Baca juga: KPU Dharmasraya Gelar Evaluasi Pemilu 2024, Tantangan Partisipasi Pemilih Jadi Sorotan
Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan, mengatakan pihaknya berkomitmen menerapkan keterbukaan informasi dan memaksimalkan layanan informasi publik bagi penyandang disabilitas.
"Bawaslu sebagai badan publik taat kepada UU dalam memberikan pelayanan informasi publik, tidak hanya kepada badan publik, tapi juga kepada saudara kita yang punya keterbatasan," ujar Riswan yang sudah dua periode menjabat Ketua Bawaslu Pariaman.
Riswan menambahkan Bawaslu Pariaman sudah mengajukan surat permohonan kepada Bawaslu Sumbar untuk menambahkan fitur suara di website Bawaslu.
"Kita sudah ajukan surat permohonan kepada Bawaslu Sumbar terkait website untuk mempermudah difabel mengakses informasi yang ada di Bawaslu Pariaman. Karena difabel memiliki hak yang sama, suara yang sama dalam mendapat informasi, apalagi pada masa tahapan Pilkada yang sedang kita jalani, karena partisipasi masyarakat dalam mengawasi Pemilu sangat dibutuhkan," sambung Riswan.
Baca juga: Bawaslu Dharmasraya Gelar Rapat Evaluasi dan Revisi Program Pengawasan Pemilu 2024/2025
Riswan berharap dukungan dari Komisi Informasi untuk terus membantu dan melakukan pendampingan kepada Bawaslu Pariaman dalam memaksimalkan pelayanan informasi kepada kaum disabilitas.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Tinjau Pelayanan Kesehatan di RSUD Pariaman
- Nevi Zuairina Silaturahmi dan Penguatan Struktur PKS di Kota Pariaman
- Hj. Nevi Zuairina Didukung Perempuan Tangguh Kota Pariaman Untuk DPR RI
- Bertemu Anak yatim di Pariaman, Nevi Zuairina Berbagi Paket Sembako di Bulan Ramadhan
- Bincang Jelang Berbuka dengan Milenial Kota Pariaman, Nevi Zuairina Bahas Penguatan Literasi Digital