Wako dan Wawako Bukittinggi Sampaikan Nota Pengantaran Tugas Kepada Pjs Wali Kota Bukittinggi

Kamis, 26 September 2024, 11:29 WIB | Pemerintahan | Kota Bukittinggi
Wako dan Wawako Bukittinggi Sampaikan Nota Pengantaran Tugas Kepada Pjs Wali Kota...
Wako dan Wawako Bukittinggi Sampaikan Nota Pengantaran Tugas Kepada Pjs Wali Kota Bukittinggi

BUKITTINGGI,Binews.id - Setelah resmi menjalani masa cuti untuk mengikuti tahapan Pilkada 2024, Wako Erman, didampingi Wawako Marfendi, secara resmi menyampaikan nota pengantar tugas kepada Penjabat Sementara (PJs) Wali Kota Bukittinggi, H. Hani Syopiar Rustam di Balairung rumah dinas Wako, Rabu (25/09) malam.

Pada kesempatan itu, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, menyampaikan, seluruh kegiatan Pemerintah Kota Bukittinggi kepada Pjs Wali Kota Bukittinggi H. Hani Syopiar Rustam.

"Kami mengucapkan selamat bertugas kepada Penjabat Sementara Wali Kota Bukittinggi. Semoga dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab sebaik-baiknya dan saya berharap Pjs Walikota Bukittinggi menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya, serta dapat meningkatkan semangat seluruh ASN untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Terkait pelaksanaan Pilkada, Pjs juga harus memastikan para ASN terus menjaga netralitas dan tidak menunjukkan keberpihakan dalam politik praktis selama tahapan Pilkada berlangsung," ujar Erman Safar.

Sementara Pjs Wali Kota Bukittinggi, H. Hani Syopiar Rustam, menyatakan kesiapan penuh untuk melanjutkan tugas-tugas Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi selama masa cuti.

Baca juga: Wawako Marfendi Irup Upacara HUT Korpri ke 53 dan Hut PGRI ke 79 Tahun 2024

Tugas dan tanggung jawab selaku Pjs walaupun sementara, tentu bukan hal yang mudah.

Banyak amanah yang ditumpangkan seperti memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Menfasilitasi penyelengaraan pemilihan kepala daerah serta menjaga netralitas ASN serta menandatangani perda tentang APBD perda dan perda tentang organisasi perangkat daerah.

"Saya akan melaksanakan tugas dengan tanggung jawab sebagai Penjabat Sementara Walikota dengan sebaik mungkin sesuai dengan visi misi yang telah dicanangkan dan akan berusaha mewujudkan selama masa kepemimpinan Bapak Walikota beserta Wakil Walikota Bukittinggi," ujarnya.

H. Hani Syopiar Rustam, menambahkan, sebagai penyelengara pemerintahan diharapkan mampu memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Untuk itu, diminta kepada seluruh SKPD agar mampu menjaga kondisi ketentraman dan Ketertiban masyarakat dengan mengintensifikasikan koordinasi bersama stakeholder atau elemen terkait serta meningkatkan kewaspadaan dini, dan gencar melakukan sosialisasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah kepada masyarakat sekaligus mengupayakan peningkatan partisipasi pemilihan pada pesta demokrasi yang akan berlangsung, pungkasnya.

Baca juga: Pemko dan DPRD Bukittinggi Sepakati Tiga Ranperda Menjadi Perda

(Ma)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Medio
Editor: Adrian Tuswandi

Bagikan: