35 Anggota DPRD Pasaman 2024-2029 Dikukuhkan

Selasa, 13 Agustus 2024, 08:56 WIB | Politik | Kab. Pasaman
35 Anggota DPRD Pasaman 2024-2029 Dikukuhkan
Sebanyak 35 Anggota DPRD Kabupaten Pasaman periode 2024-2029 resmi dilantik dalam Rapat Paripurna DPRD Pasaman yang berlangsung di ruang Sidang Utama DPRD, Senin (12/08/2024). IST

PASAMAN, binews.id -- Sebanyak 35 Anggota DPRD Kabupaten Pasaman periode 2024-2029 resmi dilantik dalam Rapat Paripurna DPRD Pasaman yang berlangsung di ruang Sidang Utama DPRD, Senin (12/08/2024). Acara ini mencakup peresmian pemberhentian anggota DPRD periode sebelumnya dan peresmian pengangkatan anggota DPRD yang baru.

Dalam sambutannya yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Yasri Uripsah, Bupati Pasaman Sabar As memberikan ucapan selamat kepada anggota DPRD yang baru dilantik.

"Selamat kepada anggota DPRD Pasaman periode 2024-2029. Terpilihnya sebagai anggota DPRD bukanlah akhir dari perjalanan, tetapi merupakan jembatan menuju tanggung jawab yang lebih besar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menyampaikan aspirasi rakyat," ujar Sekda Yasri, Senin (12/8/2024).

Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada anggota DPRD periode 2019-2024 atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam pembangunan Kabupaten Pasaman. "Kami sangat menghargai kerja keras yang dilakukan anggota DPRD sebelumnya memajukan daerah ini selama masa tugas," tambahnya.

Baca juga: Edi Dharma Syafni Resmi Dilantik Sebagai Pjs. Bupati Pasaman

Pada kesempatan tersebut, Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri yang telah berperan aktif dalam mengamankan dan mensukseskan pemilu 2024.

"Terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja sama memastikan pemilu berlangsung dengan jujur, adil, dan sesuai hukum. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat Pasaman yang telah berpartisipasi aktif dalam pemilu," katanya.

Bupati Pasaman berharap anggota DPRD yang baru dapat menjalankan tugas dan amanat rakyat dengan penuh tanggung jawab. Ia juga mengharapkan agar anggota DPRD meningkatkan peran dan fungsi mereka dalam legislasi, anggaran, dan pengawasan pemerintahan daerah.

"Semoga setiap langkah dan kebijakan yang diambil dapat membawa kemajuan bagi Kabupaten Pasaman," pungkasnya.

Baca juga: Ketua Sementara DPRD Pasaman Nelfri Asfandi Hadiri Pelantikan Pjs Bupati dan Wali Kota Se Sumbar

Pimpinan Sementara DPRD Pasaman, Nelfri Asfandi, menyatakan bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku, pimpinan sementara DPRD memiliki tugas untuk memimpin rapat, memfasilitasi pembentukan fraksi, menyusun rancangan peraturan tata tertib DPRD, serta memproses pemilihan pimpinan DPRD definitif.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: