Idham Fadhli Sebut Pengecualian Informasi di Badan Publik Harus melalui Uji Konsekuensi

PADANG, binews.id -- Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar, Idham Fadhli, mengatakan keterbukaan informasi publik adalah sebuah keniscayaan yang wajib diterapkan oleh semua badan publik. Hal ini disampaikan Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar, Idham Fadhli, saat menjadi narasumber seminar keterbukaan informasi publik yang digelar oleh Polda Sumbar, Selasa, (15/10/2024), yang diikuti oleh jajaran Polda Sumbar dan 19 Polres kabupaten kota di Sumbar.
"Seluruh badan publik wajib membuka diri dan memberikan akses informasi kepada masyarakat, sesuai dengan amanat UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ujar Idham Fadhli.
Idham Fadhli menambahkan pada prinsipnya semua informasi di badan publik bersifat terbuka dan dapat diakses sehingga wajib diberikan jika diminta oleh masyarakat, kecuali beberapa informasi yang dikecualikan sesuai yang diatur dalam Undang-Undang KIP.
"Pada pasal 17 UU KIP memang ada beberapa informasi yang bersifat tertutup atau dikecualikan,
Baca juga: Sidang Paripurna Istimewa Peringatan HUT Kabupaten Solok ke-112
dimana badan publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan seperti informasi yang menyangkut data pribadi seseorang, riwayat kesehatan seseorang, rahasia negara, perlindungan persaingan usaha, kekayaan intelektual atau informasi yang dikhawatirkan akan menghambat proses penegakan hukum yang sedang berjalan," ujar Fadhil panggilan karib Idham Fadhli.
Fadhil menjelaskan pengecualian terhadap informasi publik bersifat khusus dan terbatas. Pengecualian itu harus didasarkan kepada UU dan mesti melewati Uji Konsekuensi oleh badan publik.
"Jika terdapat informasi publik yang ingin dikecualikan, badan publik harus melakukan Uji Konsekuensi terlebih dahulu. Namun pengecualian ini tentu tidak mudah, karena ia bersifat ketat dan terbatas. Artinya pengecualian informasi hanya bisa dilakukan jika memiliki alasan dan dasar hukum yang kuat yakni UU," ujar Fadhil.
Lebih jauh ia menjelaskan, dalam UU KIP dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik sudah diatur mekanisme Uji Konsekuensi.
Baca juga: Sidak RSUD dr.Rasidin Padang, Ombudsman Apresiasi Layanan RSUD dr. Rasidin
"Uji konsekuensi merupakan proses yang harus dilakukan oleh badan publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan. Langkah pertama mengidentifikasi dokumen informasi publik yang dikecualikan. Lalu mencatat Informasi yang akan dikecualikan. Setelah itu menganalisis Undang-Undang yang dijadikan dasar pengecualian. Kemudian hasil Uji Konsekuensi itu disahkan oleh pimpinan instansi dalam bentuk Surat Keputusan," ujar Fadhil.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- KAI Divre II Sumbar Perkuat Budaya Aman dan Selamat Lewat Rapat Kerja Keselamatan 2025
- Semen Padang Sosialisasikan Produk Unggulan ke Camat dan Wali Nagari se-Kecamatan Lengayang
- Wagub Vasko Pimpin Persiapan Rakor Kebencanaan Sumbar Bersama BNPB
- Tekan Peredaran Narkoba, Gubernur Mahyeldi: Optimalkan Potensi Kearifan Lokal
- Semen Padang Uji Coba Maggot sebagai Pakan Ikan, Solusi Mandiri untuk Lingkungan dan Ketahanan Pangan