DPRD Sumbar Optimalkan Penyusunan Rencana Kerja 2025 dan 2025-2029 melalui Konsultasi ke Kemendagri

Selasa, 19 November 2024, 10:39 WIB | Pemerintahan | Nasional
DPRD Sumbar Optimalkan Penyusunan Rencana Kerja 2025 dan 2025-2029 melalui Konsultasi ke...
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terus mematangkan penyusunan Rencana Kerja (Renja) DPRD Tahun 2025 serta Renja jangka panjang 2025-2029. Dalam upaya mengoptimalkan penyusunan dokumen strategis tersebut, tim dari Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumbar melaksanakan konsultasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, pada Senin (18/11/2024). IST
IKLAN GUBERNUR

JAKARTA, binews.id -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terus mematangkan penyusunan Rencana Kerja (Renja) DPRD Tahun 2025 serta Renja jangka panjang 2025-2029. Dalam upaya mengoptimalkan penyusunan dokumen strategis tersebut, tim dari Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumbar melaksanakan konsultasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, pada Senin (18/11/2024).

Pentingnya Konsultasi dengan Kemendagri

Anggota Bamus DPRD Sumbar, Irsyad Safar, yang memimpin pertemuan dengan Kemendagri menjelaskan bahwa konsultasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa Renja DPRD disusun sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, konsultasi tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi sejumlah hal yang membutuhkan kepastian hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

"Penyusunan Renja kali ini bersifat khusus atau berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Sesuai aturan, Renja seharusnya ditetapkan sebelum Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) ditetapkan. Namun, karena DPRD Sumbar periode 2024-2029 baru dilantik, KUA-PPAS telah ditetapkan, sementara Renja belum," kata Irsyad.

Baca juga: DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Gubernur atas Ranperda SPBE

Pembahasan Utama dalam Konsultasi

Selama konsultasi, beberapa isu menjadi fokus utama pembahasan antara Bamus DPRD Sumbar dengan Direktorat Jenderal Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri. Salah satu isu yang dibahas adalah apakah Renja DPRD perlu memiliki visi dan misi, seperti halnya visi misi kepala daerah yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

"Kemendagri menegaskan bahwa Renja DPRD berbeda dan tidak memerlukan visi dan misi," jelas Irsyad.

Selain itu, diskusi juga mencakup aspek anggaran. Bamus mempertanyakan apakah diperbolehkan jika pagu anggaran lebih kecil dibandingkan kebutuhan total program. Kemendagri menegaskan bahwa pagu anggaran harus mencukupi seluruh kebutuhan program agar pelaksanaan Renja dapat berjalan optimal.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Jemput Aspirasi dan Serahkan Bantuan di Koto Tangah

Transisi Periode DPRD dan Penyelarasan dengan Propemperda

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: