KPID Sumbar Gelar Pelatihan Broadcasting Bertema Penyiaran Digital: Siaran di Era Multimedia

Jumat, 22 November 2024, 16:17 WIB | Ragam | Kota Padang
KPID Sumbar Gelar Pelatihan Broadcasting Bertema Penyiaran Digital: Siaran di Era...
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evy Yandri. IST

PADANG, binews.id -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat mengadakan pelatihan broadcasting bertema"Penyiaran Digital: Siaran di Era Multimedia". Kegiatan ini bertujuan membangun semangat para kreator konten dalam menghasilkan karya-karya yang berkualitas, mulai dari tahap pra-produksi hingga pasca-produksi.

Pelatihan berlangsung selama dua hari, dimulai pada Senin (19/11), dengan menghadirkan narasumber berpengalaman, yaitu Praktisi Broadcasting Tandri Eka Putra, Jurnalis Senior Jhon Nedy Kambang, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumatera Barat Siti Aisyah, serta Ketua KPID Sumbar Robert Cenedy.

Penanggung jawab kegiatan, Dasrul, menegaskan bahwa pelatihan ini sangat penting untuk meningkatkan literasi digital di tengah masyarakat.

"KPID Sumbar secara sosial tidak dapat melakukan pengawasan langsung terhadap semua konten, tetapi kami berusaha untuk mendorong agar konten yang dihasilkan kreator tetap sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)," kata Dasrul.

Baca juga: KPID Sumbar Gelar Literasi Media di Payakumbuh: Wujudkan Penyiaran yang Sehat

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri, yang turut hadir dalam acara tersebut, memberikan apresiasi kepada KPID Sumbar atas inisiatifnya dalam memfasilitasi pelatihan ini. Ia berharap kegiatan seperti ini dapat memotivasi anak muda untuk membuat konten yang tidak hanya kreatif tetapi juga mendidik dan bertanggung jawab.

"Semoga kemampuan para kreator terus berkembang sehingga mereka mampu menciptakan konten yang berkelanjutan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat," ujarnya.

Siti Aisyah, Kepala Dinas Kominfo Sumbar, mengingatkan para peserta tentang pentingnya memahami regulasi, terutama Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Hati-hati dalam membuat konten agar tidak terjerat masalah hukum, seperti pencemaran nama baik, ancaman, atau fitnah. Patuhi batasan etika dan aturan yang berlaku," pesannya.

Baca juga: Sumbar Siapkan Diri Jadi Tuan Rumah Hari Penyiaran Nasional dan Rakornas KPI 2025

Siti juga menekankan bahwa literasi hukum sangat penting untuk menjaga keamanan kreator dalam menggunakan platform digital.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: