Tentang Penyalahgunaan Narkotika

Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Sosialisasikan Perda No. 9 Tahun 2018

Sabtu, 30 November 2024, 10:48 WIB | Hukum | Kota Padang
Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Sosialisasikan Perda No. 9 Tahun 2018
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 9 Tahun 2018 kepada masyarakat Kota Padang. Sosialisasi yang digelar pada, Sabtu (30/11/2024) di Cafe Rajo Durian jalan By Pass Ketaping, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji. IST
IKLAN BANK INDONESIA KAS KELILING

Salah satu peserta sosialisasi, menyampaikan apresiasinya atas langkah DPRD Sumbar dalam menyosialisasikan perda ini."

"Kegiatan ini sangat bermanfaat, terutama bagi kami sebagai masyarakat yang ingin ikut berkontribusi dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan kami,"ujarnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Sumatera Barat semakin sadar akan bahaya narkoba dan mampu bersinergi dengan pemerintah dalam mewujudkan daerah yang aman dan bebas dari ancaman narkotika. (bi/rel)

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman Serahkan Bantuan Rp20 Juta untuk Musala Nur Ishlah

Halaman:
1 2

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: