Tentang Penyalahgunaan Narkotika
Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Sosialisasikan Perda No. 9 Tahun 2018
PADANG, binews.id -- Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dengan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 9 Tahun 2018 kepada masyarakat Kota Padang.
Sosialisasi yang digelar pada, Sabtu (30/11/2024) di Cafe Rajo Durian jalan By Pass Ketaping, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Evi Yandri memperkenalkan Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, Evi Yandri menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan bebas narkoba.
Ia menyampaikan bahwa Perda No. 9 Tahun 2018 dirancang untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan dan memberikan landasan hukum yang jelas bagi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan Narkotika.
"Perda ini hadir sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menangani masalah penyalahgunaan narkoba yang kian memprihatinkan. Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami perannya, baik dalam edukasi maupun deteksi dini terhadap bahaya narkoba,"ujar Evi Yandri.
Evi Yandri juga menyoroti pentingnya keterlibatan semua elemen, mulai dari keluarga, institusi pendidikan, hingga organisasi masyarakat, dalam melaksanakan langkah-langkah preventif.
Menurutnya, pencegahan harus dimulai sejak dini melalui edukasi yang berkelanjutan dan pengawasan yang ketat terhadap peredaran narkoba.
Acara ini turut dihadiri oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar, Kesbangpol, Camat Kuranji, tokoh masyarakat dan para pemuda setempat.
Baca juga: Evi Yandri Rajo Budiman Dukung Program PJKIP Kota Padang, Siap Perjuangkan di APBD
Diskusi interaktif juga diadakan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai isi dan implementasi Perda No. 9 Tahun 2018.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Perkuat Sinergitas Hukum, Pemko Padang dan Kejari Teken MoU Kerjasama Strategis
- Ombudsman Sumbar Awasi Kesiapan Mudik Lebaran 2026 di Terminal Anak Air dan Bandara Minangkabau
- 600 Personel Gabungan Dikerahkan, Polresta Polresta Padang Petakan Titik Rawan Gangguan Ramadan
- Operasi Keselamatan Singgalang 2026, Ini Pesan Dirlantas Polda Sumbar
- Dorong Budaya Tertib Berlalu Lintas, PT Semen Padang Gelar Kampanye Safety Riding






