Lakukan Sosper Perda No.16 Tahun 2019

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Bicara Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi dan UMKM Sumbar

Sabtu, 30 November 2024, 16:02 WIB | Pemerintahan | Kota Padang
Ketua DPRD Sumbar Muhidi Bicara Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi dan UMKM Sumbar
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Dr.H. Muhidi, MM dalam sela-sela arahannya saat membuka kegiatan Sosialisasi Perda No 16 tahun 2029 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan UMKM Sumbar di Padang, Sabtu, 30 November 2024. IST

"Minimal jika ingin menyakinkan setiap usaha itu dalam ukuran minimal waktu 3 tahun, dari sana kita dapat melihat sukses ataupun perlu melakukan evaluasi sebagaimana baiknya," ingatnya.

Nara Sumber Sosper Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Prov Sumatera Barat Ir. Rina Morita, MSi dalam sosialisasi Perda no 16 tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi dan UMKM mengatakan saat ini jumlah Koperasi di Sumbar 4.220 unit tahun 2023, namun hanya 2.345 unit Koperasi yang sehat melakukan Rapar Anggota Tahunan.

"Pemberdayaan dan pelindungan Koperasi dan UMKM di Sumbar merupakan salah satu program utama, dalam perluasan akses usaha, penataan pembiayaan, manajerial, standardisasi dan restrukturisasi agar Koperasi dan UMKM dapat berkembang dengan baik di Sumatera Barat," ujarnya

Baca juga: Evi Yandri Dorong Percepatan Pelebaran Jalan Bypass--Koto Tingga

Rina juga menyampaikan Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah antara lain a. menumbuhkan dan memberikan perlindungan Koperasi; b. menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan serta daya saing

Koperasi; c. memberi perlindungan dan dukungan bagi Koperasi.

"d. meningkatkan peran Koperasi sebagai pelaku ekonomi yang tangguh, profesional, dan mandiri sebagai basis pengembangan ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan, berbasis pada sumberdaya alam serta sumberdaya manusia yang produktif, mandiri, maju berdaya saing, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan; e.meningkatkan peran Koperasi dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan; dan f. meningkatnya partisipasi masyarakat untuk menumbuhkan

Koperasi," jelasnya.

Dalam Pemberdayaan dan pengembangan Usaha Kecil Rina juga bertujuan untuk: a. menumbuh kembangkan Usaha Kecil menjadi usaha yang tangguh dan mandiri; b. meningkatkan kemampuan serta daya saing Usaha Kecil; c. memberikan perlindungan dan pengembangan Usaha Kecil; d. meningkatkan peluang lapangan usaha dan menumbuhkan wirausaha baru; e. meningkatnya produktivitas, daya saing, dan pangsa pasar Usaha Kecil;

"f. menumbuhkembangkan jiwa kewirausahaan di kalangan masyarakat,

khususnya bagi para pelaku Usaha Kecil;

Halaman:

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: