Lakukan Sosper Perda No.16 Tahun 2019
Ketua DPRD Sumbar Muhidi Bicara Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi dan UMKM Sumbar

"Minimal jika ingin menyakinkan setiap usaha itu dalam ukuran minimal waktu 3 tahun, dari sana kita dapat melihat sukses ataupun perlu melakukan evaluasi sebagaimana baiknya," ingatnya.
Nara Sumber Sosper Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Prov Sumatera Barat Ir. Rina Morita, MSi dalam sosialisasi Perda no 16 tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi dan UMKM mengatakan saat ini jumlah Koperasi di Sumbar 4.220 unit tahun 2023, namun hanya 2.345 unit Koperasi yang sehat melakukan Rapar Anggota Tahunan.
"Pemberdayaan dan pelindungan Koperasi dan UMKM di Sumbar merupakan salah satu program utama, dalam perluasan akses usaha, penataan pembiayaan, manajerial, standardisasi dan restrukturisasi agar Koperasi dan UMKM dapat berkembang dengan baik di Sumatera Barat," ujarnya
Baca juga: Evi Yandri Dorong Percepatan Pelebaran Jalan Bypass--Koto Tingga
Rina juga menyampaikan Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah antara lain a. menumbuhkan dan memberikan perlindungan Koperasi; b. menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan serta daya saing
Koperasi; c. memberi perlindungan dan dukungan bagi Koperasi.
"d. meningkatkan peran Koperasi sebagai pelaku ekonomi yang tangguh, profesional, dan mandiri sebagai basis pengembangan ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan, berbasis pada sumberdaya alam serta sumberdaya manusia yang produktif, mandiri, maju berdaya saing, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan; e.meningkatkan peran Koperasi dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan; dan f. meningkatnya partisipasi masyarakat untuk menumbuhkan
Koperasi," jelasnya.
Dalam Pemberdayaan dan pengembangan Usaha Kecil Rina juga bertujuan untuk: a. menumbuh kembangkan Usaha Kecil menjadi usaha yang tangguh dan mandiri; b. meningkatkan kemampuan serta daya saing Usaha Kecil; c. memberikan perlindungan dan pengembangan Usaha Kecil; d. meningkatkan peluang lapangan usaha dan menumbuhkan wirausaha baru; e. meningkatnya produktivitas, daya saing, dan pangsa pasar Usaha Kecil;
"f. menumbuhkembangkan jiwa kewirausahaan di kalangan masyarakat,
khususnya bagi para pelaku Usaha Kecil;
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Pemko Padang Siap Gelar Drill Tsunami, Wujudkan Kota Tangguh Bencana
- Dua Hari Pelaksanaan Smart Surau, Jumlah Siswa Salat Subuh di Padang Meningkat Dua Kali Lipat
- Jelang Lomba Nasional, Wawako Maigus Nasir Beri Semangat kepada Tim Qasidah Kota Padang
- Maigus Nasir : OPD Pemko Padang Didorong Aktif Gaet Dana Pemerintah Pusat
- Kota Padang Rayakan Hari Kesaktian Pancasila dengan Deretan Prestasi Gemilang
Tahapan Presentasi Monev KI Sumbar Berjalan Sukses
Kota Padang - 18 Oktober 2025
Kota Tua Padang Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Unggulan 2026
Kota Padang - 17 Oktober 2025