31 Maret Batas Akhir Penyerahan Laporan Layanan Informasi Publik

Bagi badan publik yang belum menyerahkan laporan hingga batas waktu yang ditentukan, kemungkinan akan diberikan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh badan publik di Sumatera Barat berkomitmen dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Dengan adanya laporan layanan informasi publik, diharapkan transparansi dan aksesibilitas informasi bagi masyarakat semakin meningkat, sehingga dapat mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel. (bi/rel/mel)
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- Perkuat Akses Ekonomi Warga, PT Semen Padang Salurkan 300 Zak Semen untuk Nagari Ampek Koto
- Ketua DPRD Padang Muharlion Sapa Warga dalam Subuh Mubarokah, Dengarkan Langsung Keluhan Masyarakat
- Ketua DPRD Padang Muharlion Ikut Malamang dengan Warga, Sekaligus Resmikan Kongsi Kematian Aia Pacah
- Perkuat Sinergi, Kabid Humas Polda Sumbar Ajak Media Jadi Pilar Demokrasi di Ranah Minang
- Ikuti Tahapan Monev 2025, Bukti Komitmen Sekretariat DPRD Sumbar pada Keterbukaan Informasi Publik