31 Maret Batas Akhir Penyerahan Laporan Layanan Informasi Publik

Kamis, 20 Maret 2025, 09:56 WIB | Ragam | Kota Padang
31 Maret Batas Akhir Penyerahan Laporan Layanan Informasi Publik
Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Musfi Yendra. IST

Bagi badan publik yang belum menyerahkan laporan hingga batas waktu yang ditentukan, kemungkinan akan diberikan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh badan publik di Sumatera Barat berkomitmen dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Dengan adanya laporan layanan informasi publik, diharapkan transparansi dan aksesibilitas informasi bagi masyarakat semakin meningkat, sehingga dapat mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel. (bi/rel/mel)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: