31 Maret Batas Akhir Penyerahan Laporan Layanan Informasi Publik

Bagi badan publik yang belum menyerahkan laporan hingga batas waktu yang ditentukan, kemungkinan akan diberikan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh badan publik di Sumatera Barat berkomitmen dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Dengan adanya laporan layanan informasi publik, diharapkan transparansi dan aksesibilitas informasi bagi masyarakat semakin meningkat, sehingga dapat mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel. (bi/rel/mel)
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- Jajaran Polda Sumbar dan TNI Polri Buka Bersama Awak media, DPW Ratu Prabu Serta Anak Yatim
- Selasa Besok, Gubernur Mahyeldi Lantik Bupati dan Wabup Pasaman Barat Periode 2025-2030
- Ramadan Berbagi: Sentuhan Kepedulian PT Semen Padang untuk Anak Berkebutuhan Khusus
- KAI Divre II Sumbar Siap Layani Mudik Lebaran 2025: 616 Perjalanan KA Disiapkan!
- Rektor UNP Krismadinata Kunjungi Masjid Baitul Hidayah Sungai Bangek