31 Maret Batas Akhir Penyerahan Laporan Layanan Informasi Publik

PADANG, binews.id -- Badan publik diwajibkan menyerahkan laporan layanan informasi publik kepada Komisi Informasi setiap tahun. Kewajiban ini sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Musfi Yendra, menegaskan bahwa badan publik wajib menyusun dan menyediakan laporan layanan informasi publik paling lambat tiga bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir.
"Sebagaimana amanat Peraturan Komisi Informasi, laporan layanan informasi publik tersebut paling lambat diserahkan oleh badan publik ke Komisi Informasi Sumbar pada tanggal 31 Maret ini," kata Musfi, Rabu, 19 Maret 2025.
Musfi menjelaskan bahwa laporan layanan informasi publik harus berisi berbagai aspek yang mencerminkan transparansi dan keterbukaan badan publik. Setidaknya, laporan tersebut mencakup: Gambaran umum kebijakan layanan informasi publik., gambaran umum pelaksanaan layanan informasi publik, rincian pelayanan informasi publik, rincian penyelesaian sengketa informasi publik (jika ada)., kendala eksternal dan internal dalam pelaksanaan layanan informasi publik, rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik.
Laporan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik untuk menjalankan prinsip transparansi. Badan publik yang dimaksud meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta lembaga negara lainnya, termasuk sekolah, perguruan tinggi yang dibiayai oleh APBN dan APBD, serta organisasi nonpemerintah yang mengelola dana publik.
Komisi Informasi Sumatera Barat telah mengingatkan badan publik mengenai kewajiban ini melalui surat resmi yang dikirimkan sejak Februari 2025. Badan publik yang sebelumnya mengikuti monitoring dan evaluasi (Monev) Komisi Informasi Sumbar tahun 2024 diharapkan untuk segera menyelesaikan dan menyerahkan laporan tersebut sebelum batas waktu yang ditentukan.
"Kami sudah menyurati badan publik yang mengikuti monitoring dan evaluasi (Monev) KI Sumbar tahun 2024 lalu untuk dapat menyerahkan laporan tersebut. Ada sebanyak 422 badan publik se-Sumatera Barat. Kami minta badan publik untuk dapat mematuhinya, sebagai bentuk komitmen menjalankan keterbukaan informasi publik," ujar Musfi.
Komisi Informasi Sumatera Barat akan melakukan pemantauan terhadap badan publik yang tidak menyerahkan laporan tepat waktu. Setelah batas akhir 31 Maret 2025, pihaknya akan mengumumkan daftar badan publik yang telah memenuhi kewajiban tersebut di awal April 2025.
"Komisi Informasi Sumbar akan menunggu sampai 31 Maret. Selanjutnya, di awal April, kami akan mengumumkan badan publik yang telah menyerahkan laporan layanan informasi publik. Ini adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," tegas Musfi.
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- Rektor UNP Krismadinata Kunjungi Masjid Baitul Hidayah Sungai Bangek
- Berbaur dengan Jamaah, Vasko dan Kapolda Sumbar Tunjukkan Kebersamaan saat Berbuka di Masjid
- Bagian Kesra Pemko Padang Santuni Anak Yatim Keluarga ASN dan di Sekitar Kantor Balai Kota
- Semen Padang Apresiasi Inovasi: 33 Tim Lolos SPIE Award 2024 dengan Predikat Bergengsi
- Wagub Vasko Ruseimy Pastikan Kesiapan Tol Padang-Sicincin untuk Mudik Lebaran 2025