KAI Divre II Sumbar Ajak Pengguna Jalan Tertib dan Disiplin dalam Berlalu Lintas

Rabu, 09 April 2025, 13:16 WIB | Ekonomi | Kota Padang
KAI Divre II Sumbar Ajak Pengguna Jalan Tertib dan Disiplin dalam Berlalu Lintas
PT KAI Divre II Sumbar terus berkomitmen meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang KA melalui berbagai kegiatan sosialisasi. IST

PADANG, binews.id -- PT KAI Divre II Sumbar terus berkomitmen meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang KA melalui berbagai kegiatan sosialisasi. Hal ini merupakan salah satu upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya disiplin berlalu lintas khususnya saat melintasi perlintasan sebidang KA.

Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2024, pihaknya telah melaksanakan 38 kali sosialisasi keselamatan berlalu lintas di berbagai lokasi, baik di perlintasan sebidang KA hingga di sekolah-sekolah yang berada di sekitar wilayah operasional Divre II Sumbar. Sedangkan pada tahun 2025 hingga awal April 2025, Divre II Sumbar telah melakukan sosialisasi sebanyak 57 kali.

Perlu diketahui perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api. Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.

Hingga akhir Maret 2025, KAI Divre II Sumbar telah menutup 9 titik perlintasan guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api," ujar Reza.

Baca juga: MoU dengan Disdik dan Kemenag Sumbar, Polda Ingin Wujudkan Pendidikan Berlalu Lintas

Pengelolaan dan peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya seperti Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa. Hal ini sesuai dengan PM Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2 dan 37.

Meskipun demikian, disiplin pengguna jalan masih menjadi tantangan. Di tahun 2024 terdapat 21 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang KA diantaranya menyebabkan korban luka ringan, berat, bahkan meninggal dunia.

"Hingga awal April 2025 ini, terdapat 4 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang maupun di jalur KA, meskipun angka ini jauh lebih sedikit dari tahun 2024 lalu, kami tetap menghimbau kepada seluruh masyarakat hendaknya selalu disiplin dalam berlalu lintas khususnya saat melintasi perlintasan sebidang KA," kata Reza.

Reza menekankan pentingnya kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas, termasuk penggunaan helm bagi pengendara roda dua dan prioritas bagi perjalanan kereta api. Pelanggaran di perlintasan sebidang KA tidak hanya membahayakan nyawa, tetapi juga melanggar hukum sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Bid Propam Polda Sumbar Tindak 13 Anggota

KAI Divre II Sumbar juga mengingatkan masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api demi keselamatan bersama. Hal ini sejalan dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 181 Ayat (1) yang melarang aktivitas di ruang manfaat jalur kereta api.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: