Pemko Padang Ajukan 3 Ranperda ke DPRD Guna Dorong Kemajuan Birokrasi dan Optimalisasi PAD

Selasa, 15 April 2025, 09:30 WIB | Politik | Kota Padang
Pemko Padang Ajukan 3 Ranperda ke DPRD Guna Dorong Kemajuan Birokrasi dan Optimalisasi PAD
Wali Kota Padang Fadly Amran dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Senin (14/4/2025). IST

PADANG, binews.id -- Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengajukan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang.

Nota penjelasan tiga Ranperda tersebut, disampaikan Wali Kota Padang Fadly Amran dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Senin (14/4/2025).

Tiga Ranperda yang diajukan meliputi pertama Perubahan Kedua atas Perda Kota Padang nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, lalu kedua Perubahan Ketiga atas Perda Kota Padang No. 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang, serta ketiga terkait Penyelenggaraan Pangan.

Wali Kota Fadly Amran menyampaikan bahwa pengajuan tiga Ranperda ini bertujuan untuk mendorong kemajuan birokrasi serta mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, keberadaan Ranperda juga bertujuan untuk memenuhi kewajiban terkait keamanan pangan di Kota Padang.

Baca juga: Tim RB UNP Laksanakan Workshop Rencana Aksi 2022

"Kami berharap ketiga Ranperda ini dapat dibahas secara intensif oleh DPRD, dan dapat ditetapkan menjadi Perda sesuai jadwal yang ditentukan," ujar Fadly Amran.

Fadly menjelaskan, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah berlandaskan pada Permendagri No. 19 Tahun 2016 dan bertujuan untuk menyempurnakan pengelolaan aset daerah agar lebih efektif dan efisien.

Selanjutnya, ia menekankan pentingnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Ranperda ini dinilai selaras dengan surat Mendagri Ke Gubernur/Bupati/Walikota Nomor 100 tanggal 24 Agustus 2023 tentang penegasan pembentukan BRIDA sesuai dengan Permendagri 7/2023.

Menariknya, melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2023, pembentukan BRIDA dapat berdiri sendiri dari Badan Litbang atau digabung dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menjadi BAPPERIDA. Ini bisa mengintegrasikan fungsi urusan perencanaan pembangunan daerah dengan urusan penelitian dan pengembangan daerah yang selanjutnya mengalami perubahan nomenklatur menjadi Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).

Baca juga: Tim RB UNP Tahun 2022 Targetkan Tercapainya Dynamic Governance

"Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dalam penyusunan rencana pembangunan daerah ke depan yang juga selaras dengan semangat inovasi daerah," harapnya.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: