Gaji ke-13 Cair Hari Ini, Berikut Besaran dan Daftar yang Berhak Menerima

Merujuk pada aturan pasal dua huruf a, salah satu penerimanya adalah PNS tanpa ada pencualian. Lalu, komponen gaji ke-13 tahun ini hanya terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Sementara komponen yang tidak masuk antara lain tunjangan kinerja, insentif kinerja, insentif kerja, tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, tunjangan penghidupan luar negeri, dan tunjangan lain yang sejenis.
Selain PNS, jabatan lainnya yang akan menerima gaji ke-13, antara lain:
Baca juga: Bupati Annisa : Saya Tidak Akan Meminta Setoran untuk Jabatan atau Proyek Pembangunan
1. Prajurit TNI
2. Anggota POLRI
3. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.
5. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu
6. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur
7. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Sumbar Menyapa Rantau: Roadshow Gubernur dan Bank Nagari Demi Masa Depan 2025--2030
- Nevi Zuairina Usul Koperasi sebagai Solusi Distribusi LPG 3 Kg untuk Minimalkan Kebocoran dan Perkuat Pengawasan
- Hj. Nevi Zuairina Dorong BUMN Energi Percepat Pengembangan Baterai EV dan Optimalisasi Limbah
- Awal Tahun 2025 Investor Pasar Modal Lampaui 15 Juta
- Nevi Zuairina minta Pengawasan BBM Subsidi Ditingkatkan dan Pelanggar Harus Diberi Efek Jera