Keselamatan di Atas Segalanya ; KAI Divre II Sumbar Ingatkan Bahaya Beraktivitas di Sekitar Rel Kereta Api

Jumat, 25 April 2025, 21:19 WIB | Peristiwa | Kota Padang
Keselamatan di Atas Segalanya ; KAI Divre II Sumbar Ingatkan Bahaya Beraktivitas di...
Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab. IST

b. Di bawah permukaan tanah; dan

c. Di atas permukaan tanah.

- Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api;

Baca juga: KAI Divre II Sumbar Layani Jutaan Penumpang Pada Triwulan III 2025, Tumbuh 11 Persen Dibanding Tahun Lalu

Pengertian dari menyeret dalam ketentuan Pasal 181 ayat (1) huruf b adalah menarik atau mendorong barang tanpa roda dan melintasi jalur kereta api.

- Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Yang dimaksud dengan "kepentingan lain" adalah penggunaan jalur kereta api yang tidak sesuai dengan fungsinya, antara lain bermain, berjualan, menggembala ternak, menjemur barang, membuang sampah atau kegiatan lainnya.

Ketentuan tersebut dikecualikan bagi petugas di bidang perkeretaapian yang mempunyai surat tugas dari Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian.

Dalam ketentuan Pasal 181 ayat (2) ini yang termasuk surat tugas adalah kartu atau tanda pengenal.

Jika melihat konstruksi Pasal 181 ayat (2) tersebut maka, ketentuan Pasal 181 berlaku bagi setiap orang yang tidak mempunyai surat tugas dari Penyelenggara Prasana Perkeretaapian.

"Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)", Tegas Reza.

Halaman:

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: