Keselamatan di Atas Segalanya ; KAI Divre II Sumbar Ingatkan Bahaya Beraktivitas di Sekitar Rel Kereta Api

Jumat, 25 April 2025, 21:19 WIB | Peristiwa | Kota Padang
Keselamatan di Atas Segalanya ; KAI Divre II Sumbar Ingatkan Bahaya Beraktivitas di...
Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab. IST

PADANG, binews.id -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre II Sumatera Barat turut berduka dan menyesalkan atas terjadinya kecelakaan lalu lintas di area rel kereta api pada pukul 17.25 WIB yang lalu. Dimana KA B30 Minangkabau Ekspres relasi Pulau Aie-BIM tertemper orang tidak dikenal di KM 11+500 petak jalan Stasiun Padang-Stasiun Tabing, Jumat (25/4).

Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab mengatakan bahwa area tersebut masuk kedalam Ruang Manfaat Jalur KA (Rumaja) dan Ruang Milik Jalur KA (Rumija) dimana digunakan hanya untuk pengoprasian kereta api dan warga dilarang untuk melakukan aktivitas di area tersebut.

Dikatakan Reza, perjalanan kereta api dilindungi Undang-undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Khususnya pada pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Lebih lanjut, Reza menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan "setiap orang" dalam UU ini berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 18 yaitu perseorangan atau korporasi.

Baca juga: Sambut Libur Long Weekend HUT Ke-80 RI, KAI Divre II Sumbar Sediakan 28.228 Tempat Duduk

Setiap orang tersebut dilarang:

- Berada di ruang manfaat jalur kereta api;

Arti dari "berada di ruang manfaat jalur kereta api" yaitu terdiri dari jalan rel dan bidang tanah di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya. (Pasal 37)

- Ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum. (Pasal 38). Sedangkan yang dimaksud jalan rel yaitu dapat berada:

Baca juga: Tiga Daerah Terdampak Banjir, BNPB Ingatkan Pencegahan Dini

a. Pada permukaan tanah;

Halaman:

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: