Keselamatan di Atas Segalanya ; KAI Divre II Sumbar Ingatkan Bahaya Beraktivitas di Sekitar Rel Kereta Api
PADANG, binews.id -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre II Sumatera Barat turut berduka dan menyesalkan atas terjadinya kecelakaan lalu lintas di area rel kereta api pada pukul 17.25 WIB yang lalu. Dimana KA B30 Minangkabau Ekspres relasi Pulau Aie-BIM tertemper orang tidak dikenal di KM 11+500 petak jalan Stasiun Padang-Stasiun Tabing, Jumat (25/4).
Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab mengatakan bahwa area tersebut masuk kedalam Ruang Manfaat Jalur KA (Rumaja) dan Ruang Milik Jalur KA (Rumija) dimana digunakan hanya untuk pengoprasian kereta api dan warga dilarang untuk melakukan aktivitas di area tersebut.
Dikatakan Reza, perjalanan kereta api dilindungi Undang-undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Khususnya pada pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Lebih lanjut, Reza menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan "setiap orang" dalam UU ini berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 18 yaitu perseorangan atau korporasi.
Baca juga: Peduli Berkelanjutan, KAI Divre II Sumbar Salurkan Bantuan Bencana Alam Tahap Kedua
Setiap orang tersebut dilarang:
- Berada di ruang manfaat jalur kereta api;
Arti dari "berada di ruang manfaat jalur kereta api" yaitu terdiri dari jalan rel dan bidang tanah di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya. (Pasal 37)
- Ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum. (Pasal 38). Sedangkan yang dimaksud jalan rel yaitu dapat berada:
a. Pada permukaan tanah;
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- UNP Tunjukkan Praktik Baik Pengelolaan Aset dan Infrastruktur Pendidikan
- Dirikan Posko di Pauh, PT Semen Padang Kerahkan Tiga Alat Berat
- Bantu Korban Bencana di Sumatra, SIG Kirimkan Tim Reaksi Cepat dan Salurkan Bantuan hingga Dirikan Posko
- Dari Padang hingga Agam, PT Semen Padang All Out Bantu Penanganan Banjir Bandang dan Longsor di Sumbar
- Update Jumlah Korban Hidrometeorologi Sumbar: 166 Meninggal dan 111 Masih Hilang








