Gaji ASN Telat, Pemkab Solok Pecah Rekor? Sistem Terkunci, ASN Mengeluh
SOLOK, binews.id -- Untuk pertama kalinya dalam sejarah Pemerintah Kabupaten Solok, gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) mengalami keterlambatan pencairan. Biasanya, gaji ASN sudah masuk ke rekening setiap tanggal satu, namun hingga Sabtu (4/5), dana tersebut belum juga diterima para pegawai.
"Gaji ini kebutuhan dasar, segala hajat di sini. Masak sudah tanggal 4 Mei belum juga masuk. Dengan apa kami belanja ke Pasar Minggu Guguak," keluh seorang ASN di Kayu Aro kepada media.
Berdasarkan informasi yang diterima, penyebab keterlambatan adalah terkuncinya Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Hal ini terkait belum ditindaklanjutinya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi dan realokasi anggaran. Keterlambatan ini mencuatkan kritik terhadap kesiapan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang dinilai belum profesional dalam merespons perubahan kebijakan nasional.
Padahal, Inpres tersebut telah mewajibkan pemangkasan sejumlah pos anggaran, seperti belanja seremonial, perjalanan dinas, studi banding, dan pengadaan barang non-esensial. Pemerintah daerah diharapkan sigap menyesuaikan sistem perencanaan dan pembelanjaan anggaran agar tidak mengganggu hak-hak dasar ASN.
Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, selaku Ketua TAPD, menjadi sorotan tajam karena dinilai gagal mengantisipasi dampak kebijakan baru tersebut. Padahal, keterlambatan ini terjadi di awal masa kepemimpinan Bupati Jon Firman Pandu (JFP) dan Wakil Bupati Chandra, yang sedang gencar membangun kepercayaan publik.
"Jika skala kecil seperti gaji ASN saja tak bisa diurus, bagaimana mungkin Pemkab Solok mampu mengelola agenda besar lainnya?" kritik seorang tokoh masyarakat.
Banyak pihak menilai, insiden ini bisa menjadi preseden buruk bagi kepemimpinan JFP--Candra, terlebih jika tak ada langkah tegas mengevaluasi kinerja TAPD. Bahkan, muncul spekulasi bahwa kelemahan ini sengaja dibiarkan sebagai bentuk sabotase politik dalam birokrasi.
Kritik juga diarahkan langsung kepada Sekda Medison, yang dinilai tidak merasakan dampak keterlambatan gaji ASN karena posisinya yang penuh tunjangan dan honorarium. Sekda disebut menerima penghasilan hingga Rp24 juta per bulan, belum termasuk tunjangan lain seperti biaya representasi, perjalanan dinas, dan honor sebagai Dewan Pengawas PDAM.
Baca juga: Pemkab Solok Resmi Luncurkan Aplikasi SIPADAN untuk Perkuat Layanan Informasi Publik
"Ini bukan hanya soal teknis administratif, tapi soal tanggung jawab, kepantasan, dan keadilan," ujar salah satu aktivis kebijakan publik di Solok.
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- PT Semen Padang Berikan Bantuan 1.000 Pcs Dumbag untuk Kabupaten Solok
- WFI Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Kabupaten Solok, Bukti Perempuan Berdaya Mengabdi untuk Negeri
- Pemkab Solok Resmi Luncurkan Aplikasi SIPADAN untuk Perkuat Layanan Informasi Publik
- Wabup Solok Lakukan Silaturahim ke ATR/BPN, Bahas Pelayanan dan Permasalahan Pertanahan
- Wabup Solok Pimpin Aksi Bersih-Bersih Sampah di Bukit Sundi Peringati HUT PGRI ke-80 dan Hari Guru Nasional 2025
Lawan Disrupsi Informasi, Ketum PWI: Pers Harus Kedepankan Kemanusiaan
Ragam - 24 Desember 2025
Pemko Padang Siapkan 1.500 Paket Rendang untuk Korban Bencana
Ragam - 24 Desember 2025
Pemko Padang Siap Sambut Nataru dengan Kesiapsiagaan
Ragam - 24 Desember 2025
LKKS Padang Panjang Gelar Bimtek untuk Perkuat Sinergi Pelayanan Sosial
Ragam - 23 Desember 2025
Bupati Solok Lantik dan Serahkan SK kepada 2.436 PPPK Paruh Waktu
Kab. Solok - 23 Desember 2025
Kominfo Solok Salurkan Bantuan Tunai untuk Korban Bencana
Kab. Solok - 14 Desember 2025










