Gaji ASN Telat, Pemkab Solok Pecah Rekor? Sistem Terkunci, ASN Mengeluh
SOLOK, binews.id -- Untuk pertama kalinya dalam sejarah Pemerintah Kabupaten Solok, gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) mengalami keterlambatan pencairan. Biasanya, gaji ASN sudah masuk ke rekening setiap tanggal satu, namun hingga Sabtu (4/5), dana tersebut belum juga diterima para pegawai.
"Gaji ini kebutuhan dasar, segala hajat di sini. Masak sudah tanggal 4 Mei belum juga masuk. Dengan apa kami belanja ke Pasar Minggu Guguak," keluh seorang ASN di Kayu Aro kepada media.
Berdasarkan informasi yang diterima, penyebab keterlambatan adalah terkuncinya Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Hal ini terkait belum ditindaklanjutinya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi dan realokasi anggaran. Keterlambatan ini mencuatkan kritik terhadap kesiapan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang dinilai belum profesional dalam merespons perubahan kebijakan nasional.
Padahal, Inpres tersebut telah mewajibkan pemangkasan sejumlah pos anggaran, seperti belanja seremonial, perjalanan dinas, studi banding, dan pengadaan barang non-esensial. Pemerintah daerah diharapkan sigap menyesuaikan sistem perencanaan dan pembelanjaan anggaran agar tidak mengganggu hak-hak dasar ASN.
Baca juga: Pemkab Solok Dukung Pembangunan Gedung Sekretariat IBI di Koto Gaek Guguak
Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, selaku Ketua TAPD, menjadi sorotan tajam karena dinilai gagal mengantisipasi dampak kebijakan baru tersebut. Padahal, keterlambatan ini terjadi di awal masa kepemimpinan Bupati Jon Firman Pandu (JFP) dan Wakil Bupati Chandra, yang sedang gencar membangun kepercayaan publik.
"Jika skala kecil seperti gaji ASN saja tak bisa diurus, bagaimana mungkin Pemkab Solok mampu mengelola agenda besar lainnya?" kritik seorang tokoh masyarakat.
Banyak pihak menilai, insiden ini bisa menjadi preseden buruk bagi kepemimpinan JFP--Candra, terlebih jika tak ada langkah tegas mengevaluasi kinerja TAPD. Bahkan, muncul spekulasi bahwa kelemahan ini sengaja dibiarkan sebagai bentuk sabotase politik dalam birokrasi.
Kritik juga diarahkan langsung kepada Sekda Medison, yang dinilai tidak merasakan dampak keterlambatan gaji ASN karena posisinya yang penuh tunjangan dan honorarium. Sekda disebut menerima penghasilan hingga Rp24 juta per bulan, belum termasuk tunjangan lain seperti biaya representasi, perjalanan dinas, dan honor sebagai Dewan Pengawas PDAM.
Baca juga: Pemkab Solok Raih Penghargaan TPKAD Terbaik II pada Bulan Inklusi Keuangan Sumbar 2025
"Ini bukan hanya soal teknis administratif, tapi soal tanggung jawab, kepantasan, dan keadilan," ujar salah satu aktivis kebijakan publik di Solok.
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- Bupati JFP Hadiri Rapat Kerja dan Pengukuhan Ketua LKAAM Kecamatan se-Kabupaten Solok
- Wabup Solok dan Buya Muslim Yatim Serahkan Bantuan Gizi Balita di Paninggahan
- DPD KNPI Kabupaten Solok Periode 2025--2028 Resmi Dilantik
- Pemkab Solok Dorong Penyelamatan Ekosistem dan Ikan Bilih di Danau Singkarak
- Pemkab Solok Dorong Pengembangan Pertanian Terpadu, Ulu Rimbo Paninggahan Jadi Fokus Pengembangan Kopi**





