Gubernur Mahyeldi Kembali Terima Penghargaan Tingkat Nasional

Berdasarkan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat 6 sektor urusan wajib pelayanan dasar yang diatur dalam SPM, yaitu: Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, Sosial.
Sebagian besar dari indikator yang menjadi tolok ukur kualitas pemenuhan standar pelayanan dasar di masing-masing sektor tersebut berhasil terpenuhi di Sumbar. Berkat capaian ini, Sumbar juga dinilai paling konsisten dan progresif dibandingkan dengan provinsi-provinsi lain di wilayah regional Sumatera dari segi kinerja dalam pelaksanaan SPM.
Kendati telah berhasil meraih penghargaan, Mahyeldi memastikan pihaknya tidak akan berhenti berbenah. Menurutnya, pelayanan publik itu bersifat dinamis dan perlu terus disesuaikan dari waktu ke waktu.
Baca juga: Nevi Zuairina Sampaikan Hari Koperasi Adalah Momentum Kebangkitan Soko Guru Ekonomi Nasional
"Kami berkomitmen untuk terus memperbaiki kualitas layanan publik dan akan memastikan seluruh warga telah mendapatkan hak-haknya secara merata dan berkeadilan," pungkas Mahyeldi.
Ia berharap, raihan prestasi ini dapat menjadi motivasi bagi pemerintah daerah lainnya di Sumbar untuk meningkatkan komitmen dalam penerapan SPM. Tujuannya, agar kualitas pelayanan publik yang lebih baik dan merata betul-betul dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat di Sumbar. (bi/adpsb/bud)
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- Nevi Zuairina Sampaikan Jangan Ada Rangkap Jabatan di BUMN, Demi Reformasi Birokrasi yang Bersih
- Bupati Solok Koordinasi ke Kementerian ATR/BPN Bahas Revisi Perda RT/RW
- 418 Jemaah Haji Wafat, Kemenkes Minta Istitha'ah Kesehatan Diperketat
- Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Menteri di Hambalang
- Bupati Solok Temui BP Taskin RI, Dorong Percepatan Pengentasan Kemiskinan