ATR/BPN Kabupaten Solok Gelar Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat
Sementara itu, Wakil Bupati Solok H. Candra menyambut baik inisiatif ini dan menyatakan bahwa persoalan tanah ulayat sering menjadi sumber konflik, baik internal di masyarakat adat maupun dengan pihak luar.
"Tanah ulayat bukan sekadar lahan. Ia adalah jati diri, sejarah, dan warisan budaya masyarakat adat," tegasnya.
Ia berharap kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pengakuan negara terhadap hak adat, serta menghindari tumpang tindih kebijakan dalam pembangunan yang memanfaatkan tanah ulayat.
Baca juga: DPD KNPI Kabupaten Solok Periode 2025--2028 Resmi Dilantik
Narasumber dan Diskusi Interaktif
Sosialisasi ini dipandu oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Solok, Desrizal, S.SIT, dengan narasumber dari berbagai instansi, di antaranya Wakil Bupati Solok H. Candra, Kasubid Pendaftaran Tanah Ulayat dan Hak Komunal Kementerian ATR/BPN, Setio Angreini, Kabid PHP Kanwil BPN Sumbar, Hanif, dan Ketua KAN dari Kabupaten Lima Puluh Kota
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret untuk mewujudkan reforma agraria yang adil dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat posisi hukum tanah ulayat di tengah perubahan zaman dan dinamika pembangunan nasional. (mak itam)
Penulis: Mak Itam
Editor: Imel
Berita Terkait
- Gubernur Mahyeldi Pimpin Rapat Bahas Solusi Kemacetan Padang Lua
- Dorong Penguatan Ekonomi, Bupati Solok Tandatangani Perjanjian Kerjasama Dengan Beberapa Daerah
- Rakor Perekonomian Sumbar : Kabupaten Solok Fokus pada Pertanian dan Investasi Produktif
- Gerbong Mutasi Pemko Padang Mulai Bergerak, Wako Fadly Amran Lantik 122 Pejabat Eselon III dan IV
- Banggar DPRD Padang Minta RSUD dr. Rasidin Evaluasi Kinerja, Targetkan Pendapatan Rp45 Miliar





