ATR/BPN Kabupaten Solok Gelar Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat
SOLOK, binews.id -- Dalam upaya memperkuat perlindungan hukum terhadap tanah adat, Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Solok bersama Pemerintah Kabupaten Solok menggelar sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran Tanah Ulayat, bertempat di Ruang Solok Nan Indah, Komplek Perkantoran Bupati Solok, Arosuka, Rabu (28/5).
Kegiatan strategis ini dihadiri langsung oleh Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, S.H., S.M., serta sejumlah tokoh penting dari tingkat pusat hingga daerah. Turut hadir di antaranya Wakil Bupati Solok H. Candra, S.H.I, perwakilan Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Ketua Komisi II DPRD Sumbar, Kepala Kanwil BPN Sumbar, unsur Forkopimda, DPRD Kabupaten Solok, Camat, Wali Nagari, hingga Ketua KAN dan pengurus Bundo Kanduang se-Kabupaten Solok.
Dalam sambutannya, Rezka Oktoberia menegaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya sosialisasi teknis, tetapi menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayat.
"Pendaftaran tanah ulayat bukan sekadar administrasi, tapi penghormatan terhadap identitas, sejarah, dan kearifan lokal," ungkapnya.
Ia menekankan, tidak ada niat pemerintah untuk mengambil alih atau menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara. Program ini justru menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum serta melindungi tanah adat dari konflik dan penguasaan yang tidak sah.
Rezka menjelaskan bahwa proses pendaftaran tanah ulayat terbagi dalam dua tahap utama:
Pengadministrasian Tanah Ulayat: Dimulai dengan pengukuran, pemetaan, dan pencatatan bidang tanah ke dalam Daftar Tanah Ulayat (DTU).
Pendaftaran Tanah Ulayat: Masyarakat Hukum Adat (MHA) dapat mengajukan permohonan ke Kantor ATR/BPN untuk diterbitkan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atau Hak Milik atas Tanah Ulayat.
Baca juga: GOW Kabupaten Solok Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Bencana di Kubung
Rezka menyebutkan empat manfaat utama dari proses pendaftaran tanah ulayat yaitu Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat, Melindungi hak-hak masyarakat adat secara legal, Mencegah sengketa dan konflik agraria, serta Menghindari hilangnya tanah ulayat akibat klaim sepihak.
Penulis: Mak Itam
Editor: Imel
Berita Terkait
- Status Tanggap Darurat Provinsi Berakhir, Pemprov Sumbar Masuki Tahap Pemulihan Pascabencana
- Operasi Lilin Singgalang 2025 Resmi Dimulai, 4.211 Personel Amankan Nataru di Sumbar
- KAI Gelar Apel Pasukan Posko Nataru 2025/2026 untuk Pastikan Kelancaran Mobilitas Nasional
- Pemprov Sumbar Siapkan Pergub atau Perda Rehab-Rekon Pasca Bencana
- Mahyeldi Apresiasi Kebijakan Presiden dan Menkeu, TKD 2026 Daerah Bencana Tak Dipotong










