DPRD Sumbar Sahkan Perubahan KUA-PPAS 2025, PAD Jadi Fokus

Namun, di tengah kondisi perekonomian nasional dan daerah yang belum sepenuhnya pulih, upaya tersebut tidaklah mudah. Terlebih, adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13/67/64/SJ yang menekankan pemberian keringanan dan pemotongan terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Opsen dari keduanya.
Kendati demikian, DPRD bersama TAPD tetap berkomitmen untuk meningkatkan pendapatan daerah, baik melalui intensifikasi terhadap objek pajak yang sudah ada, maupun dengan melakukan inovasi dan mencari sumber-sumber penerimaan baru yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Optimalisasi PAD harus tetap menjadi prioritas, agar kemampuan fiskal daerah bisa lebih kuat dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik," pungkas Muhidi. (bi/rel/mel)
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- Padang Hadapi Diet Anggaran 2026, DPRD: Pemangkasan Dana Pusat Ubah Struktur APBD dan RPJMD
- Komisi II DPRD Padang Soroti Rendahnya PAD, Rachmad Wijaya Minta Evaluasi Kepala OPD
- Wakil Ketua DPRD Padang Jupri Dorong Renovasi Kantor Lurah Batuang Taba Nan XX
- Wakil Wali Kota Padang Sampaikan Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun 2026
- Nevi Zuairina Dorong Penguatan Struktur dan Kaderisasi PKS di 7 Kabupaten/Kota Wilayah Sumatera Barat