DPRD Sumbar Sahkan Perubahan KUA-PPAS 2025, PAD Jadi Fokus
Namun, di tengah kondisi perekonomian nasional dan daerah yang belum sepenuhnya pulih, upaya tersebut tidaklah mudah. Terlebih, adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13/67/64/SJ yang menekankan pemberian keringanan dan pemotongan terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Opsen dari keduanya.
Kendati demikian, DPRD bersama TAPD tetap berkomitmen untuk meningkatkan pendapatan daerah, baik melalui intensifikasi terhadap objek pajak yang sudah ada, maupun dengan melakukan inovasi dan mencari sumber-sumber penerimaan baru yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Optimalisasi PAD harus tetap menjadi prioritas, agar kemampuan fiskal daerah bisa lebih kuat dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik," pungkas Muhidi. (bi/rel/mel)
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- Andre Rosiade: DPP Gerindra Salurkan Bantuan Rp500 Juta untuk Warga Terdampak
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Gelar Reses, Tekankan Pentingnya Dialog dengan Masyarakat
- Ketua DPRD Bersama Wawako Padang Jemput Bola ke Wamensos RI Demi Wujudkan Sekolah Rakyat Padang 2026
- APBD Kota Padang 2026 Disahkan, Fadly Amran Tegaskan Komitmen Jalankan Program Prioritas
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Terima Kunjungan Kajati, Bahas Penguatan Sinergi








