KAI Tegaskan Kewenangan Perlintasan Sebidang Merupakan Tanggung Jawab Bersama
PADANG, binews.id -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat menyampaikan duka cita yang mendalam atas insiden kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang KA yang mengakibatkan dua pelajar meninggal dunia dan sejumlah lainnya luka-luka. KAI berempati atas musibah ini dan mendoakan agar keluarga korban diberi ketabahan serta para korban luka segera pulih.
Kepala Humas KAI Divre II Sumatera Barat, Reza Shahab mengatakan bahwa aspek keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemilik jalan, operator kereta api dan masyarakat pengguna jalan.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, kewenangan pembangunan, pengelolaan, dan pengamanan perlintasan sebidang bukan berada pada KAI. KAI hanya salah satu pihak yang memiliki peran, sehingga dibutuhkan sinergi semua pemangku kepentingan," jelas Reza.
Adapun beberapa hal yang harus diperhatikan yang berkaitan dengan keselamatan di perlintasan sebidang KA diantaranya:
1. Kewenangan perlintasan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, pembangunan, pengelolaan, dan pengamanan perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama pemerintah pusat/daerah sesuai kewenangannya dan kelas jalan nya.
2. Upaya KAI dalam Keselamatan
meski bukan pemegang kewenangan utama, KAI terus berkoordinasi dengan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) dan Pemerintah Daerah untuk peningkatan keselamatan di perlintasan. KAI juga secara berkala menempatkan petugas operasional untuk pengamanan, melakukan sosialisasi keselamatan, serta memberikan peringatan kepada masyarakat agar lebih waspada saat melintas.
3. Faktor kepatuhan berlalu lintas kecelakaan di perlintasan umumnya terjadi karena pengendara tidak berhenti, tidak menengok kiri-kanan, atau menerobos meski kereta sudah dekat. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan setiap pengguna jalan untuk berhenti, mendahulukan perjalanan kereta api, serta mematuhi rambu lalu lintas di perlintasan.
4. Komitmen Bersama
KAI menegaskan komitmen penuh dalam meningkatkan keselamatan, namun hal ini membutuhkan kerja sama semua pihak pemerintah, pemilik jalan, serta masyarakat pengguna jalan untuk menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang.
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- PT Semen Padang Kerahkan Mobil Tangki untuk Bersihkan Masjid Istiqlal Binuang Pauh Limo Pascabanjir
- Humas Divre II Sumbar Raih Juara 1 PPID Pelaksana Daerah Terbaik 2025 pada Kehumasan KAI Group
- Usai Bencana, Pemprov Sumbar dan Pertamina Jamin Pasokan BBM--LPG Tidak Terganggu
- DLH Padang Targetkan Pembersihan 3.327 Ton Sampah Pasca Bencana Tuntas Dalam 9 Hari
- Operasional KA Divre II Sumbar Kembali Normal, Lintas Duku-BIM Aman Dilalui








