Wali Kota Padang Fadly Amran Sampaikan Tiga Ranperda ke DPRD untuk Perkuat Tata Kelola dan Pelestarian Budaya
PADANG, binews.id -- Wali Kota Padang, Fadly Amran, secara resmi menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Kota Padang dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang yang digelar di ruang sidang utama, Senin (27/10/2025).
Ketiga Ranperda tersebut meliputi pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, serta Ranperda tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau.
Baca juga: Gubernur Sumbar Hadiri Paripurna DPRD, Tekankan Sinergi dan Agenda Strategis Masa Sidang Ketiga
Dalam sambutannya, Wali Kota Fadly Amran menyampaikan bahwa penyusunan ketiga Ranperda ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Padang untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan pelayanan kebersihan kepada masyarakat, dan memperkuat lembaga adat sebagai jati diri masyarakat Minangkabau.
"Ketiga Ranperda ini adalah wujud komitmen kita dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, serta memperkokoh lembaga adat yang menjadi ciri khas budaya Minangkabau," ujar Fadly.
Baca juga: Rapat Paripurna DPRD Kota Padang Setujui LKPJ Wali Kota 2025
Ranperda pertama yang disampaikan adalah tentang pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2003 mengenai kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Menurut Fadly, aturan ini perlu disesuaikan dengan ketentuan terbaru agar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah dapat terwujud.
"Ranperda ini menyesuaikan dengan regulasi terkini agar pengelolaan keuangan kepala daerah berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai situasi saat ini," jelasnya.
Baca juga: DPRD Sumbar Gelar Paripurna LKPJ, Kinerja Pemerintah Daerah Dipertanyakan
Selanjutnya, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah disusun untuk menyesuaikan dengan kebijakan nasional, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Spesifik serta PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Penyesuaian ini penting agar pengelolaan sampah di Kota Padang sejalan dengan arah pembangunan kesehatan dan lingkungan hidup nasional. Pengelolaan sampah memerlukan kolaborasi antara pemerintah, pengelola, dan masyarakat," tutur Fadly.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Kunjungan Menteri Pariwisata ke Sumbar, Dorong Pengembangan Mentawai hingga Wisata Gastronomi
- Hari Otonomi Daerah Provinsi, Mahyeldi Tekankan Daerah Harus Inovatif dan Mandiri
- Ditjen Dukcapil Kemendagri tunjuk Kota Padang jadi Pilot Project Program Digitalisasi Bansos
- Mahyeldi Ansharullah Lepas Keberangkatan 384 Calon Jemaah Haji Kloter 1 Embarkasi Padang Tahun 1447 H/2026 M
- Transformasi UKPBJ, Sekdaprov: Belanja Barang Harus Berdampak bagi Daerah






