Wali Kota Padang Fadly Amran Sampaikan Tiga Ranperda ke DPRD untuk Perkuat Tata Kelola dan Pelestarian Budaya
PADANG, binews.id -- Wali Kota Padang, Fadly Amran, secara resmi menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Kota Padang dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang yang digelar di ruang sidang utama, Senin (27/10/2025).
Ketiga Ranperda tersebut meliputi pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, serta Ranperda tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau.
Baca juga: DPRD Sumbar Gelar Paripurna, Fraksi-Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Ranperda Jasa Konstruksi
Dalam sambutannya, Wali Kota Fadly Amran menyampaikan bahwa penyusunan ketiga Ranperda ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Padang untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan pelayanan kebersihan kepada masyarakat, dan memperkuat lembaga adat sebagai jati diri masyarakat Minangkabau.
"Ketiga Ranperda ini adalah wujud komitmen kita dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, serta memperkokoh lembaga adat yang menjadi ciri khas budaya Minangkabau," ujar Fadly.
Baca juga: Sektor Jasa Keuangan yang Stabil Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Lebih Optimal Dan Berkelanjutan
Ranperda pertama yang disampaikan adalah tentang pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2003 mengenai kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Menurut Fadly, aturan ini perlu disesuaikan dengan ketentuan terbaru agar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah dapat terwujud.
"Ranperda ini menyesuaikan dengan regulasi terkini agar pengelolaan keuangan kepala daerah berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai situasi saat ini," jelasnya.
Baca juga: Sawahlunto Rayakan Hari Jadi ke-137 dengan Rapat Paripurna Istimewa
Selanjutnya, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah disusun untuk menyesuaikan dengan kebijakan nasional, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Spesifik serta PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Penyesuaian ini penting agar pengelolaan sampah di Kota Padang sejalan dengan arah pembangunan kesehatan dan lingkungan hidup nasional. Pengelolaan sampah memerlukan kolaborasi antara pemerintah, pengelola, dan masyarakat," tutur Fadly.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Status Tanggap Darurat Provinsi Berakhir, Pemprov Sumbar Masuki Tahap Pemulihan Pascabencana
- Operasi Lilin Singgalang 2025 Resmi Dimulai, 4.211 Personel Amankan Nataru di Sumbar
- KAI Gelar Apel Pasukan Posko Nataru 2025/2026 untuk Pastikan Kelancaran Mobilitas Nasional
- Pemprov Sumbar Siapkan Pergub atau Perda Rehab-Rekon Pasca Bencana
- Mahyeldi Apresiasi Kebijakan Presiden dan Menkeu, TKD 2026 Daerah Bencana Tak Dipotong










