Fraksi-Gerindra Sampaikan Pendapat Akhir, DPRD Padang Sahkan Ranperda BMD, SOTK, dan Pangan

Senin, 17 November 2025, 18:09 WIB | Politik | Kota Padang
Fraksi-Gerindra Sampaikan Pendapat Akhir, DPRD Padang Sahkan Ranperda BMD, SOTK, dan...
Wakil Ketua DPRD Kota Padang Mastilizal Aye menerima dokumen Fraksi Partai Gerindra yang dibacakan juru bicara fraksi Delma Putra. IST

PADANG, binews.id -- DPRD Kota Padang menggelar rapat paripurna pada Senin, 17 November 2025, di ruang sidang utama Kantor DPRD Kota Padang. Agenda utama rapat tersebut adalah Penyampaian Akhir Fraksi-fraksi terhadap Ranperda BMD, Ranperda SOTK, dan Ranperda Penyelenggaraan Pangan.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, serta didampingi para Wakil Ketua: Mastilizal Aye, Osman Ayub, dan Jupri. Sekretaris DPRD Kota Padang, Hendrizal Azhar, juga tampak hadir.

Dari pihak Pemerintah Kota Padang, Wali Kota Padang Fadly Amran hadir langsung bersama Wakil Wali Kota Maigus Nasir. Turut hadir pula para Kepala OPD, Direktur Perumda, Kepala RSUD M. Zein, unsur Forkopimda, serta sejumlah undangan lainnya yang memenuhi ruang sidang.

Pada kesempatan ini, masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhir mereka terkait tiga rancangan peraturan daerah, yaitu Ranperda Barang Milik Daerah (BMD), Ranperda Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), dan Ranperda Penyelenggaraan Pangan.

Fraksi Partai Gerindra, melalui juru bicaranya Delma Putra, menyampaikan bahwa Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan BMD merupakan kebutuhan mendesak untuk menyelaraskan regulasi pengelolaan aset daerah dengan perkembangan aturan terbaru.

Delma menjelaskan bahwa perubahan tersebut dilakukan sebagai respons terhadap terbitnya PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur pedoman pengelolaan BMD. Perubahan ini dinilai penting untuk memastikan mekanisme pengelolaan aset daerah menjadi lebih efektif, efisien, dan transparan.

Menurut Fraksi Gerindra, optimalisasi pemanfaatan aset daerah melalui perubahan Ranperda ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memberikan kepastian hukum terkait pengelolaan aset, serta mencegah potensi sengketa dan kerusakan aset melalui pengawasan yang lebih ketat.

Gerindra juga mendorong Pemerintah Kota Padang untuk segera melakukan langkah strategis setelah Perda BMD ditetapkan, seperti sosialisasi kepada seluruh perangkat daerah, penyesuaian sistem administrasi aset, peningkatan kapasitas SDM pengelola aset, serta memperkuat koordinasi dan pengawasan internal.

Terkait Ranperda SOTK, Delma menegaskan bahwa perubahan struktur organisasi pemerintah daerah merupakan kebutuhan mendesak guna menyesuaikan intensitas dan beban kerja OPD, termasuk perubahan entitas Bappeda menjadi Bapperida serta perluasan tugas Dinas Pemadam Kebakaran menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Perubahan SOTK ini diyakini dapat meningkatkan efektivitas organisasi, menghindari tumpang tindih kewenangan, serta memperkuat peran OPD dalam mendukung visi Wali Kota Padang untuk mewujudkan Smart City dan kota sehat berlandaskan nilai agama dan budaya lokal.

Fraksi Gerindra menilai bahwa penyesuaian struktur organisasi akan memperjelas pembagian tugas antar OPD, meningkatkan kapabilitas SDM, serta mendorong pelayanan publik yang lebih responsif. Pimpinan OPD diharapkan segera beradaptasi dengan struktur baru dan mengimplementasikan tugas sesuai prinsip good governance.

Halaman:

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: