BK DPRD Sumbar Gelar Rapat Bahas Status Tersangka Benny Aswin Nasrun
PADANG, binews.id -- Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumatera Barat akan menggelar rapat untuk membahas status hukum anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Demokrat, Benny Aswin Nasrun, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
Benny Aswin Nasrun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi pada salah satu bank BUMN yang melibatkan PT Benal Ichsan Persada. Penetapan tersebut dilakukan Kejari Padang pada akhir Desember 2025.
Ketua BK DPRD Sumbar, Bakri Bakar, mengatakan pihaknya akan segera merespons perkembangan tersebut melalui rapat internal Badan Kehormatan. Rapat dijadwalkan berlangsung pada Senin, 12 Januari 2026.
"Kita akan bahas dalam rapat BK pada Senin, 12 Januari 2026," ujar Bakri Bakar saat dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat (9/1/2026).
Bakri menegaskan bahwa BK DPRD Sumbar akan bersikap sesuai kewenangan lembaga. Namun, ia belum dapat memberikan banyak komentar terkait substansi perkara yang menjerat Benny Aswin Nasrun.
"Untuk status tersangka, saya belum bisa berkomentar banyak karena sudah masuk ke ranah hukum," kata Bakri Bakar dengan bahasa politik.
Berdasarkan data internal DPRD Sumbar, Benny Aswin Nasrun diketahui tidak masuk kantor sejak Juni 2025. Kondisi tersebut juga akan menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan BK.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Padang menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit di salah satu bank BUMN pada Senin, 29 Desember 2025.
Berdasarkan informasi resmi dari laman Kejaksaan Negeri Padang, ketiga tersangka tersebut masing-masing adalah Benny Aswin Nasrun, Rika Ardinata, dan Riko Febrindo.
Benny Aswin Nasrun ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur sekaligus Komisaris PT Benal Ichsan Persada periode 2013--2020. Ia diduga mengajukan agunan fiktif dalam proses pengajuan fasilitas kredit.
Sementara itu, Rika Ardinata ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor TAP-04/L.3.10/Fd.2/12/2025. Ia menjabat sebagai Senior Relationship Manager pada periode 2016--2019.
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- Operasi Keselamatan Singgalang 2026, Ini Pesan Dirlantas Polda Sumbar
- Dorong Budaya Tertib Berlalu Lintas, PT Semen Padang Gelar Kampanye Safety Riding
- Tim Terpadu PETI Sumbar Mulai Bergerak Lakukan Pencegahan dan Penertiban Aktivitas Tambang Ilegal
- Wagub Sumbar Apresiasi Polres Pasaman, Pelaku Penganiayaan Nenek Saudah Berhasil Ditangkap
- Kasus Penganiayaan Nenek Saudah, Pemprov Sumbar Minta Polisi Bertindak Tegas
Operasi Keselamatan Singgalang 2026, Ini Pesan Dirlantas Polda Sumbar
Hukum - 02 Februari 2026
MK Putuskan Sengketa Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidana
Hukum - 20 Januari 2026



