BK DPRD Sumbar Gelar Rapat Bahas Status Tersangka Benny Aswin Nasrun

Sabtu, 10 Januari 2026, 08:33 WIB | Hukum | Kota Padang
BK DPRD Sumbar Gelar Rapat Bahas Status Tersangka Benny Aswin Nasrun
Ketua BK DPRD Sumbar, Bakri Bakar.
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT BI

PADANG, binews.id -- Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumatera Barat akan menggelar rapat untuk membahas status hukum anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Demokrat, Benny Aswin Nasrun, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.

Benny Aswin Nasrun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi pada salah satu bank BUMN yang melibatkan PT Benal Ichsan Persada. Penetapan tersebut dilakukan Kejari Padang pada akhir Desember 2025.

Ketua BK DPRD Sumbar, Bakri Bakar, mengatakan pihaknya akan segera merespons perkembangan tersebut melalui rapat internal Badan Kehormatan. Rapat dijadwalkan berlangsung pada Senin, 12 Januari 2026.

"Kita akan bahas dalam rapat BK pada Senin, 12 Januari 2026," ujar Bakri Bakar saat dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat (9/1/2026).

Bakri menegaskan bahwa BK DPRD Sumbar akan bersikap sesuai kewenangan lembaga. Namun, ia belum dapat memberikan banyak komentar terkait substansi perkara yang menjerat Benny Aswin Nasrun.

"Untuk status tersangka, saya belum bisa berkomentar banyak karena sudah masuk ke ranah hukum," kata Bakri Bakar dengan bahasa politik.

Berdasarkan data internal DPRD Sumbar, Benny Aswin Nasrun diketahui tidak masuk kantor sejak Juni 2025. Kondisi tersebut juga akan menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan BK.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Padang menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit di salah satu bank BUMN pada Senin, 29 Desember 2025.

Berdasarkan informasi resmi dari laman Kejaksaan Negeri Padang, ketiga tersangka tersebut masing-masing adalah Benny Aswin Nasrun, Rika Ardinata, dan Riko Febrindo.

Benny Aswin Nasrun ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur sekaligus Komisaris PT Benal Ichsan Persada periode 2013--2020. Ia diduga mengajukan agunan fiktif dalam proses pengajuan fasilitas kredit.

Sementara itu, Rika Ardinata ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor TAP-04/L.3.10/Fd.2/12/2025. Ia menjabat sebagai Senior Relationship Manager pada periode 2016--2019.

Halaman:
IKLAN MBG

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: