MK Putuskan Sengketa Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidana

Selasa, 20 Januari 2026, 11:51 WIB | Hukum | Nasional
MK Putuskan Sengketa Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidana
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa sanksi pidana maupun perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama dalam penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik hasil kerja pers. IST
IKLAN BANK INDONESIA KAS KELILING

JAKARTA, binews.id -- Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa sanksi pidana maupun perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama dalam penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik hasil kerja pers. Sengketa pers harus lebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (19/1). MK menyatakan mekanisme pidana dan perdata hanya dapat ditempuh secara terbatas dan bersifat eksepsional.

Hakim Konstitusi, M. Guntur Hamzah, menyampaikan, penyelesaian sengketa pers tidak boleh langsung diarahkan pada proses hukum pidana atau perdata. Menurutnya, mekanisme tersebut baru dapat digunakan setelah mekanisme yang diatur dalam UU Pers terbukti tidak atau belum dijalankan.

Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya menekankan bahwa UU Pers merupakan lex specialis yang secara khusus mengatur aktivitas jurnalistik. Di dalamnya termasuk mekanisme penyelesaian sengketa yang timbul akibat pemberitaan media massa.

Mekanisme penyelesaian sengketa pers tersebut, menurut MK, melekat erat dengan perlindungan hukum terhadap wartawan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Pers. Perlindungan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya menjamin kebebasan berekspresi.

MK menilai kebebasan berekspresi hanya dapat terwujud apabila wartawan memperoleh perlindungan hukum yang jelas dan adil dalam menjalankan profesinya. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa pers harus berorientasi pada pemulihan, bukan penghukuman.

Hak jawab, hak koreksi, serta penilaian kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers dipandang sebagai instrumen utama yang dirancang untuk menyelesaikan sengketa pers secara proporsional. Mekanisme ini harus menjadi forum pertama dalam setiap keberatan terhadap pemberitaan.

"Forum tersebut dapat menjadi tahapan penyelesaian di luar pengadilan atau restorative justice sebelum ditempuh proses hukum pidana maupun perdata," ujar Guntur Hamzah dalam persidangan.

Guntur menegaskan, apabila sanksi pidana atau perdata tidak diposisikan sebagai ultimum remedium, negara secara tidak langsung mengabaikan prinsip proses hukum yang adil. Hal itu berpotensi mencederai kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.

Penegakan hukum yang bersifat represif terhadap wartawan, lanjutnya, tidak hanya mengancam hak konstitusional jurnalis. Kondisi tersebut juga dapat menghambat hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang valid, akurat, dan berimbang.

Menurut MK, apabila pers tidak dapat menjalankan fungsi kritik dan kontrol sosial secara optimal, maka kepentingan publik akan dirugikan. Hal ini juga berpotensi melemahkan kehidupan demokrasi yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila.

Halaman:

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: